banner 468x60

Pemrakarsa Wisata Pantai Ratu Terancam Tiga Tahun Penjara

READ.ID – Pihak pemrakarsa pembangunan tempat wisata Pantai Ratu Boalemo teracam pidana paling sedikit satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Ketua Jaringan Adovakasi Sumber Daya Alam (Japesda) Nurain Lapolo menjelaskan bahwa pembangunan Wisata Pantai Ratu Boalemo di kawasan Hutan Lindung diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

“Pasal 20 ayat 1 dijelaskan “Pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 wajib memiliki izin, namun,  pembangunan dan pengembangan areal wisata pantai Ratu  diduga belum memiliki izin,” jelas Nurain Lapolo.

Ia menambahkan dalam pasal  26  juga dijelaskan, “Pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk usaha kepariwisataan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 21 dilakukan melalui pemanfaatan jasa lingkungan mangrove    dengan ketentuan dilarang mendirikan bangunan permanen di lokasi mangrove.

Selain itu juga pemanfaatan ekosistem mangrove secara tradisional tanpa merusak ekosistem mangrove yang ada.
Juga memelihara, menjaga dan mengamankan habitat dan vegetasi mangrove yang termasuk dalam areal usahanya.

“Disisi lain, juga melanggar peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” urainya.

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Selanjutnya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011, juga menjelaskan beberapa point penting lainnya yaitu Pasal 51 berbunyi: “kawasan Budidaya Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) meliputi kawasan budidaya yang bernilai strategis provinsi, baik di darat maupun di laut yang meliputi huruf (g) kawasan peruntukan pariwisata”.

Jika dilihat pada penjelasan pasal 59 ayat (1), wisata Pantai Ratu tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pariwisata yang merupakan kawasan strategis provinsi yang dapat dikembangkan.

“Didalam pasal 59 ayat (2) juga dijelaskan bahwa: “dalam mengembangkan kawasan strategis pariwisata harus memenuhi ketentuan Amdal, UKL, dan UPL,”. tutupnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply