Penangkapan Munarman, Polisi Temukan Sejumlah Bahan Peledak

Munarman
Suasana petugas geledah markas FPI. Foto istimewa
banner 468x60

READ.ID – Setelah mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP.


banner 468x60

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bahan peledak yang disita itu mirip barang bukti yang diambil dari terduga teroris di Condet Jakarta Timur serta Bekasi beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa botol  plastik yang berisi cairan TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak. Ini mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021) malam.

Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.

Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.

“(Ditemukan) beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton. Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide),” ujar Ramadhan.

Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat tersebut. Kemudian, juga ditemukan sejumlah dokumen.

“Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor Polri,” katanya.

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Munarman ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (24/4/2021).

Munarman diduga terlibat dalam aksi pembaitan di UIN Jakarta, Medan juga Makassar, Sulawesi Selatan.

Baiat itu juga diduga terkait menggalang dukungan simpatisan ISIS di Indonesia.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90