Penetapan Tersangka Korupsi, Albert : Lihat Putusan MK

istimewa

READ.ID – Salah seorang praktisi hukum, Albert Pede mengatakan bahwa, terkait penetapan tersangka kasus korupsi, harus melihat lagi putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya bahwa, setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), publik terkejut karena proses perhitungannya masih bersifat sementara.
“Publik menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus nyata dan jelas serta dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan soal itu seperti BPK atau BPKP,” kata Albert.
Ia menambahkan dalam hal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi harus didahului oleh penetapan hasil audit BPK atau BPKP berdasarkan putusan MK nomor 31/PUU-X/2012.
Seperti halnya pada kasus salah seorang direktur utama disalah satu BUMN yaitu permohonan uji materil UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap UUD 1945 pasal 23 E (1).
Menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri (BPK/BPKP).
“Saya meminta agar bersama membaca putusan dari MK tersebut, agar supaya penetapan tersangka tidak terlihat dipaksakan,” Ujar Albert.
Lebih lanjut, Albert meminta agar hukum sebaiknya dijalankan dengan sebaik mungkin karena menyangkut hak asasi seseorang.
“Penetapan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan analisa dan pemahaman komprehensif terkait sebuah kasus, karena ini menyangkut hak asasi seseorang,” tutup Albert.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version