banner 468x60

Pengadilan Surabaya Jatuhi Hukuman Penjara Perkara Batu Hitam asal Gorontalo

Barang-Bukti-Batu-Hitam-di-Rupbasan-Gorontalo-berkurang-Ribuan-karung1
Ilustrasi

READ.ID – Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/3) akhirnya menjatuhi hukuman penjara terhadap Famlis alias Ramli atas kepemilikan Batu Hitam asal Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

“Menyatakan Terdakwa FAMLI als RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” dilansir dari situs PN Surabaya.

Pengadilan Surabaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Famli alias Ramli dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp. 20.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu Bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, terdakwa Famli pada Februari 2022, bertempat di Area Depo PT. Temas Jl. Kalianak No. 55 Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya di tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Untuk memuluskan pengiriman, terdakwa menggunakan dokumen IPR Sinar Tambang kepada pihak ekspedisi terkait pengiriman batuan tembaga/batu hitam dari stockpile di Gorontalo sampai ke tujuan pemesan yaitu saudara Gan Hansong melalui PT. Xingye Logam Indonesia alamat Kawasan Modern Cikande Jl. Modern Industri VI Blok P 1B Kel. Cijeruk Kec. Kibin Kab. Serang Prov. Banten.

Adapun maksud dan tujuan terdakwa Famli menggunakan dokumen foto copy izin IPR Sinar Tambang ketika mengirimkan lima kontainer dengan kode TEGU3055964, TEGU3045544, TEGU7008507,TEGU2932230,TEGU3044316 yang berisikan material tambang batu hitam adalah agar seolah-olah muatan kontainer tersebut berasal dari hasil penambangan yang berasal dari pemegang IPR padahal kenyataannya muatan kontainer yang berisi batu hitam milik terdakwa Famli tersebut berasal dari area Lokasi tambang yang ijinnya milik orang lain /badan hukum yaitu PT. Gorontalo Mineral.

Kemudian lima kontainer yang berisi batu hitam milik terdakwa Famli dikirim dari Gorontalo menuju pelabuhan di Surabaya diangkut dengan dengan menggunakan Kapal KM Segoro Mas pada tanggal 10 Februari 2022 dan tiba di Pelabuhan Surabaya pada tanggal 16 Februari 2022.

Selanjutnya petugas dari kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 5 unit kontainer yang memuat batu hitam milik terdakwa FAMLI Alias RAMLI tersebut di Depo PT. Temas Jl. Kalianak 55 Surabaya kemudian terhadap 5 unit kontainer yang memuat batu hitam/batu tembaga tersebut di ketahui berasal dari Gorontalo dan tidak berasal dari pemegang izin IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60