banner 468x60

Penyelidikan Kasus Pembacokan Wartawan Gorontalo Dinilai Janggal

Kasus Pembacokan Wartawan

READ.ID – Aliansi Jurnalis Gorontalo menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus pembacokan terhadap Jefry Rumampuk, seorang wartawan di Gorontalo.

Hal ini membuat Aliansi Jurnalis Gorontalo akan menggelar aksi damai, di Polres Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan atas kasus pembacokan tersebut.

Koordinator aksi Aliansi Jurnalis Gorontalo, Helmi Rasid menuturkan, pada proses penyelidikan yang disampaikan Kapolres Gorontalo Kota dalam konfersi pers beberapa hari kemarin, bertentangan dengan fakta-fakta di lapangan.

Kata Helmi, Kapolres Gorontalo Kota, terlihat seakan melindungi terduga otak dari pembacokan Wartawan.

“Pernyataan Kapolres Gorontalo Kota, selalu kontradiktif, dengan fakta-fakta yang kami investigasi di lapangan. Bahkan, kontradiktif bukan hanya dengan fakta yang ditemukan Wartawan di Lapangan. Perbedaan itu juga terjadi di internal Polri,” bebernya.

Salah satu contoh kata Helmi, penangkapan salah seorang terduga otak pembacokan Wartawan. Dimana, Intel Brimob Polda Gorontalo yang turut ikut melakukan penangkapan, memberikan laporan, jika terduga otak pembacokan Wartawan dengan inisial EN, sudah tertangkap.

Sementara Kapolres Gorontalo Kota dan Kabid Humas Polda Gorontalo, memberikan pernyataan lain. Dimana EN, ditangkap bukan keterlibatan pembacokan wartawan. Melainkan, laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi 2019 silam.

“Di institusi Polri dalam hal ini Polres Gorontalo Kota dan Intel Brimob Polda Gorontalo, terjadi perbedaan laporan. Sementara, Intel Brimob Gorontalo tau, mereka ditugaskan untuk membantu menangkap otak dari pembacokan wartawan,” ujarnya.

Dengan begitu kata Helmi, terlihat sangat jelas ada indikasi melindungi dan memelihara pelaku premanisme di Gorontalo dan sangat bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang pemberantasan aksi premanisme.

Melihat kondisi ini, maka bukan hanya Wartawan yang akan menjadi korban dari aksi premanisme. Namun, TNI dan Polri pun, terancam dengan aksi premanisme yang dilindungi itu. Dan ini, merupakan fakta yang terjadi, dari TNI, Polri, Wartawan dan masyarakat umum, terancam dengan keberadaan aksi premanisme.

“Maka kami bersepakat, pada hari Senin 12 Juli 2021, kami akan melaksanakan aksi damai dan akan di ikuti seluruh Jurnalis yang berada di Kabupaten/Kota, se Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60