Polisi Benarkan ada Laporan terkait Kesaksian Palsu Ridwan Yasin

Kesaksian Ridwan Yasin
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat diwawancarai awak media.

READ.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo, Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan pihaknya telah menerima adanya laporan terkait kesaksian palsu Ridwan Yasin.

Wahyu mengungkapkan laporan itu dibuat Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik pada Selasa (23/03/2021).

“Iya, Pak Hamzah datang untuk membuat pengaduan terkait keterangan RA yang dianggapnya memberikan keterangan palsu,” ucap Wahyu, Kamis (25/3/2021).

Dirinya mengungkapkan Polri sesuai kewenanganya mempunyai tugas menerima setiap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.

Aduan itu, kata dia, nantinya akan dipelajari dan diselidiki untuk diketahui adanya tindak pidana atau tidak. Menurut Kabid Humas, perkara itu saat ini masih berproses dalam persidangan di pengadilan.

“Jika belum ada perintah hakim tentu polri tidak bisa memprosesnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Hamzah melaporkan mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Yasin, ke Polda Gorontalo atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Politis Partai Golongan Karya (Golkar) Hamzah Sidik, mendatangi Polda Gorontalo adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemberian dugaan keterangan palsu di hadapan pengadilan Tipikor pada 5 dan 11 Februari 2021.

Perkara itu berkaitan dengan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

“Kedatangan saya di Polda Gorontalo hari ini, secara jelas saya melaporkan atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin,” ungkap Hamzah beberapa hari lalu.

Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2014 – 2019, ia memiliki bukti Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi pelaksanaan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Kata dia juga seabgai bukti pendukung, ada paraf koordinasi Ridwan pada lahan pembangunan GORR.

“Disampaikan kepada publik oleh Ridwan Yasin bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi, sementara saya punya bukti, yang bersangkutan menandatangani dengan bukti paraf koordinasi dan hadir di lapangan baik soal lokasi maupun pada saat pembebasan lahan,” jelas Hamzah saat memberikan keterangan pers.

Dalam kesempatan itu, Hamzah Sidik memperlihatkan kepada wartawan dokumen paraf koordinasi terkait lahan GORR yang ditandatangani empat orang

Pertama karo hukum, kedua asisten, ketiga sekretaris daerah, dan keempat wakil gubernur.

Hamzah menjelaskan dalam kesaksian Ridwan Yasin di persidangan, dirinya tidak dilibatkan dalam penentuan lahan pembagunan GORR.

“Sementara kita memiliki bukti baik itu dokumen, berita dan video bahwa yang terlibat di dalam proses-proses eksekusi lahan GORR, justru adalah Ridwan Yasin,” tegasnya.

Kesaksian Ridwan Yasin
Hamzah Sidik saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan Ridwan Yasin atas dugaan pemberian kesaksian palsu. Foto: istimewa

Tentunya, jelas Hamzah, dengan sejumlah bukti yang sudah ia serahkan ke Polda Gorontalo, menjadi bukti bahwa Ridwan Yasin mengetahui dan terlibat dalam penentuan lahan GORR.

Sehingga diduga, kata dia, Ridwan Yasin diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang perkara korupsi pengadaan lahan GORR di pengadilan Tipikor Gorontalo.

Bahkan, lanjut Hamzah lagi, hingga saat ini, Ridwan Yasin tidak menarik atau mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media online atas keterangan yang disampaikan di pengadilan.

“Artinya jika tidak ada klarifikasi, berarti keterangan yang ia sampaikan di persidangan sudah tidak ada koreksi, sementara jejak digital pemberitaan di media, yang bersangkutan ada dilokasi saat pembebasan lahan pembangunan GORR,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi read.id sudah berupaya melakukan klarifikasi. Namun, Ridwan Yasin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gorontalo Utara tidak merespon baik via telepon maupun pesan singkat Whatsapp.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version