Terjerat Kasus Narkoba, Seorang Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat

Polisi Gorontalo Narkoba

READ.ID – Seorang oknum anggota polisi di Polres Gorontalo dipecat akibat terjerat kasus narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan Pesat Gatra Polres Gorontalo, Kamis (18/3/2021).

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana menjelaskan, oknum anggota di PTDH berdasarkan keputusan Kapolda: KEP/35 /111/2021 per tanggal 3 Maret 2021, tentang pemecatan anggota Polri atas nama Bripka Saifuddin Salamon NRP 85050676.

Kapolres mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia, dimana yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika, sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan, hingga melalui persidangan, dan berakhir PTDH.

“Siapapun anggota Polisi yang terlibat tindak pidana Narkoba akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan dan bersangkutan dihukum 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Gorontalo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo KOMBES POL. Wahyu Tri Cahyono, SIK. di tempat terpisah mengatakan bahwa terhadap Bripka Saifuddin Salamon terbukti melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kat Wahyu, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polda Gorontalo sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil, dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tutup Wahyu.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version