READ.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, mengamankan seorang wanita berinisial FDLP alias Lana (27) warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (13/10) sekitar pukul 19:30 Wita.
FDLP alias Lana diamankan pihak berwajib, berdasarkan surat perintah penangkapan terkait kasus dugaan tindak pidana penculikan anak dibawah umur, yang terjadi di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tepat dirumahnya, usai mendapat informasi kepulangan pelaku dari wilayah Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara bersama seorang temannya.
“Berdasarkan surat perintah pimpinan, Tim kemudian mencari tahu rumah pelaku, usai mendapat informasi kepulangan pelaku dari wilayah Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara,” terang Sucipto Amboy.
Dijelaskannya pula, saat melakukan penangkapan, Tim Resmob Polda Gorontalo mendapati Korban tengah bersama dengan pelaku di rumahnya. Tim kemudian langsung mengamankan korban dan pelaku ke Mapolda gorontalo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami belum dapat memastikan motif penculikan anak dibawah umur ini, kami masih akan melalukan penyelidikan lanjut, guna menentukan motif dalam kasus ini,” tambah Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo.
Sementara itu, dari data kepolisian, FDLP alias Lana merupakan Residivis kasus kasus penipuan, yang sempat menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan dan Anak, dan baru bebas pada bulan Agustus kemarin.