banner 468x60

Resmob Polda Gorontalo Ringkus DPO Polres Banggai

Resmob Polda Gorontalo

READ.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bone Bolango, Senin (27/9) dini hari, menangkap seorang pelaku penggelapan uang tunai senilai 35 Juta Rupiah, DPO asal Polres Banggai.

Pelaku adalah AB alias Aris, warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Toili, Polres Banggai, sejak 21 September 2021 kemarin.

Penangkapan terhadap AB alias Aris berdasarkan hasil kordinasi Polsek Toili bersama Tim Resmob Polda Gorontalo disokong Tim Resmob Polres Bone Bolango.

Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy SH menjelaskan, dari hasil kordinasi tersebut, tim Resmob gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelaku penggelapan.

“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku kemudian diringkus di Jalan Panca Krida, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, saat dirinya tengah mengendarai sebuah mobil,” ujar Sucipto Amboy.

Lanjutnya, usai diamankan, pelaku langsung dibawah ke Polsek Kabila, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke Polsek Toili, Polres Banggai.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Kabila untuk di titip selama 1×24 Jam, sekalian dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Polsek Toili, Polres Banggai,” tutup Ipda Sucipto Amboy,SH. (Rully)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60