READ.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara menerbitkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi petani, tetapi enggan membuka daftar penerima rekomendasi tersebut kepada wartawan.
Padahal, data penerima diperlukan untuk mengetahui siapa petani atau kelompok tani yang memperoleh rekomendasi, termasuk besaran alokasi solar yang diberikan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Gorontalo Utara, Ben Nento, mengatakan rekomendasi solar diberikan berdasarkan permohonan petani. Pengajuan dapat dilakukan secara perorangan maupun melalui kelompok.
Menurut Ben, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya KTP, surat pengantar dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau kepala desa, surat pernyataan bermeterai, calon petani calon lahan (CPCL), serta foto dan keterangan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan.
Besaran solar yang direkomendasikan, kata dia, tidak ditetapkan dengan jumlah yang sama untuk setiap pemohon.
Perhitungannya disesuaikan dengan jenis dan kapasitas alsintan, luas lahan, serta lama penggunaan alat.
“Besaran rekomendasi tidak monoton. Kita lihat kebutuhan, jenis alat, kapasitas dan berapa lama alat itu digunakan,” kata Ben.
Untuk traktor roda dua, misalnya, rekomendasi solar umumnya berada pada kisaran 200 hingga 225 liter per bulan. Sementara penggunaan combine harvester dapat memperoleh alokasi lebih besar karena konsumsi bahan bakarnya juga lebih tinggi.
Rekomendasi tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Penebusan dilakukan pada SPBU yang telah ditentukan dalam rekomendasi. Sejumlah SPBU di Gorontalo Utara juga telah menggunakan sistem barcode dalam proses penebusan BBM bersubsidi.
Namun, ketika wartawan meminta daftar petani maupun kelompok tani yang menerima rekomendasi, data tersebut tidak diberikan.
Ben justru mengarahkan wartawan untuk meminta data penerima rekomendasi kepada Polda Gorontalo.
“Silakan minta ke Polda Gorontalo,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan penjelasan Dinas Pertanian, proses pengajuan hingga penerbitan rekomendasi berada di lingkungan instansi tersebut. Dokumen pengajuan juga memuat identitas pemohon, lahan pertanian, jenis alsintan dan kebutuhan BBM yang menjadi dasar perhitungan rekomendasi.
Karena itu, tidak dibukanya data penerima menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penolakan tersebut.
Apakah daftar penerima rekomendasi memang termasuk informasi yang dikecualikan, atau terdapat dasar administratif tertentu yang membuat data tersebut tidak dapat diberikan kepada wartawan?
Dinas Pertanian Gorontalo Utara belum menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun alasan spesifik mengapa daftar penerima rekomendasi solar bersubsidi tidak dapat diberikan.
Keterbukaan informasi mengenai penerima dan alokasi BBM menjadi penting untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh petani yang memenuhi persyaratan.
Terlebih, rekomendasi diberikan berdasarkan sejumlah variabel, mulai dari luas lahan hingga jenis dan kapasitas alsintan. Informasi tersebut semestinya dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penyaluran solar bersubsidi berjalan sesuai sasaran.
Publik kini menunggu penjelasan Dinas Pertanian Gorontalo Utara terkait daftar penerima solar bersubsidi yang hingga kini belum dibuka.












