READ.ID — Permintaan data penerima rekomendasi solar bersubsidi bagi petani di Gorontalo Utara justru berujung ke Polda Gorontalo. Padahal, proses pengajuan hingga penerbitan rekomendasi tersebut dilakukan oleh Dinas Pertanian Gorontalo Utara.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Gorontalo Utara, Ben Nento, menjelaskan bahwa petani yang ingin memperoleh rekomendasi solar bersubsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Dokumen yang harus dilengkapi antara lain KTP, surat pengantar dari Balai Penyuluhan Pertanian atau kepala desa, surat pernyataan bermeterai, calon petani calon lahan (CPCL), serta foto dan keterangan alat dan mesin pertanian yang digunakan.
“Pada prinsipnya, rekomendasi BBM solar bersubsidi itu di Dinas Pertanian. Petani mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi,” kata Ben.
Menurut Ben, jumlah solar yang direkomendasikan tidak seragam bagi setiap petani. Besarannya disesuaikan dengan jenis dan kapasitas alat mesin pertanian, luas lahan, serta lama penggunaan.
Untuk traktor roda dua, misalnya, rekomendasi umumnya berada pada kisaran 200 hingga 225 liter per bulan. Sementara alat seperti combine harvester dapat memperoleh alokasi lebih besar karena kebutuhan bahan bakarnya juga lebih tinggi.
Rekomendasi tersebut berlaku paling lama tiga bulan dan ditujukan kepada SPBU tertentu. Sejumlah SPBU di Gorontalo Utara juga telah menerapkan sistem barcode dalam proses penebusan BBM bersubsidi.
Persoalan muncul ketika wartawan meminta data penerima rekomendasi serta dokumen rekomendasi solar bersubsidi yang diterbitkan Dinas Pertanian Gorontalo Utara.
Data tersebut tidak diberikan. Pihak Dinas Pertanian kemudian mengarahkan wartawan untuk meminta data kepada Polda Gorontalo.
“Silakan minta ke Polda Gorontalo,” ujar Ben.
Pengalihan permintaan data tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Dinas Pertanian menjelaskan bahwa proses pengajuan hingga penerbitan rekomendasi berada di lingkungan dinas tersebut.
Belum diketahui alasan Dinas Pertanian mengarahkan permintaan data kepada Polda Gorontalo. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Polda Gorontalo mengenai apakah data penerima rekomendasi tersebut berada dalam penguasaan kepolisian atau berkaitan dengan proses hukum tertentu.
Data penerima rekomendasi penting untuk melihat bagaimana subsidi solar disalurkan, termasuk siapa penerimanya, berapa jumlah rekomendasi yang diberikan, serta SPBU yang menjadi lokasi penebusan.
Tidak diberikannya data tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, dasar dan alasan penolakan menjadi penting untuk dijelaskan, terutama karena Dinas Pertanian merupakan pihak yang menjelaskan mekanisme sekaligus menerbitkan rekomendasi tersebut.
Keterbukaan informasi mengenai penerima dan alokasi BBM bersubsidi juga diperlukan untuk memastikan penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Kini, pertanyaan yang masih menunggu penjelasan adalah mengapa data penerima rekomendasi solar bersubsidi yang prosesnya dilakukan di Dinas Pertanian justru diarahkan untuk diminta kepada Polda Gorontalo.












