PPP Dilanda Gejolak, Usai Romahurmuziy Kini Giliran Hana Hasanah

banner 468x60

READ.ID,- Sepertinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang dilanda gejolak. Usai Romahurmuziy, Ketua Umum PPP yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) kemarin. Kini giliran Hana Hasanah, yang dijerat dugaan pelanggaran Pemilu.

Jika Romahurmuziy dikabarkan dicopot dari jabatanya sebagai Ketua Umum Partai Berlambangkan Ka’bah. Hana Hasana sendiri terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap, dan diancam dua tahun penjara.

Karena Hana terbukti kuat melanggar Pasal Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c. Dimana memberikan sesuatu, ketika menggelar kampanye di Kelurahan Bulotada’a Barat Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Dari ketentuan Pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan.

Maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal, mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan daftar calon terpilih.

Secara rinci Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar jelaskan, dugaan perkara pemilu ini dilaporkan masyarakat tanggal 3 Februari lalu, dan 7 Februari diregister. Proses berikut dilakukan penelitian, sampai dengan mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan.

“Tidak hanya itu, yang terlapropun sudah dimintai klarifikasi dan memenuhi panggilan Bawaslu,” terang Jaharudin.

Dugaan perkara pemilu 2019 ini, dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersamaan dengan perkara yang menjerat Bupati Boalemo, Darwis Moridu.

Khusus untuk Hana, selain diancam dua tahun pejara dan denda Rp 24 juta, yang bersangkutan juga diancam dicoret.

“Kami tinggal menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polda Gorontalo, terkait dugaan perkara yang menjerat bersangkutan,” tutup Jaharudin.****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60

Leave a Reply