Menelusuri Duduk Perkara Pengadaan Video Wall Command Center Pemprov Gorontalo dari Sisi PPK
READ.ID – Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 sontak menyita perhatian publik.
Salah satu dari tiga nama yang ditahan, RPA, disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Namun sebelum menjatuhkan penilaian, penting bagi publik untuk menelusuri kronologi utuh yang justru menunjukkan bahwa R bukanlah pihak yang merancang atau menginisiasi proyek ini, melainkan pejabat yang berulang kali berupaya mencegahnya berjalan karena menilai proyek ini bermasalah sejak dari akarnya perencanaan.
Proyek yang Tidak Pernah Direncanakan Sejak Awal
Dari pengakuan R yang patut digarisbawahi adalah bahwa pengadaan Video Wall Command Center ini sama sekali tidak muncul dalam perencanaan anggaran murni (APBD induk) Diskominfo Provinsi Gorontalo. Berdasarkan penuturan R, dirinya baru mengetahui adanya anggaran ini pada 14 September 2022, saat sebuah rapat pembahasan anggaran di Bappeda Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat itulah R mendapat penjelasak bahwa melalui APBD Perubahan Tahun 2022, Diskominfo ST Provinsi Gorontalo “akan mendapatkan” kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk Pengadaan Perangkat Videowall Command Center, dengan rincian yang sudah tersusun di RKA Perubahan sebagai berikut:
- Pengadaan Videowall System Command Center: Rp 4.686.500.000
- Renovasi Gedung/Ruang Kendali Command Center: Rp 198.000.000
- Jasa Pembantu Tenaga Ahli: Rp 115.500.000
Poin krusialnya adalah kata “mendapatkan” bukan “mengusulkan”. R, yang saat itu menjabat KPA sekaligus Kepala Bidang E-Government, mengaku baru mengetahui adanya usulan anggaran ini setelah masuk ke bidangnya melalui mekanisme APBD Perubahan, bukan hasil rancangan atau permintaan dari bidangnya sendiri.
Ini menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek senilai miliaran rupiah ini diduga “dititipkan” ke dalam struktur anggaran Diskominfo di tengah jalan, tanpa melalui proses perencanaan yang semestinya melibatkan kajian kebutuhan, kajian teknis, dan kajian kesiapan pelaksanaan sejak tahap awal.
Upaya R Menolak dan Meminta Penundaan
Menyadari kejanggalan tersebut, R tidak tinggal diam. Hanya berselang dua hari setelah mengetahui rencana anggaran ini, pada 16 September 2022, R bersama rekannya secara proaktif melakukan koordinasi dan konsultasi ke tiga lembaga sekaligus, yang ada di lingkungan Pemerintah Prvovinsi Gorontalo.
Tujuannya jelas dan tercatat, meminta justifikasi dan saran agar anggaran tersebut minimal dapat ditangguhkan, dibatalkan, dipindahkan ke bidang lain, atau ditunda hingga anggaran induk APBD TA 2023.
Alasan yang disampaikan R selaku KPA pun bukan alasan yang mengada-ada, melainkan pertimbangan teknis dan manajerial yang wajar dimiliki seorang pejabat yang berhati-hati, nilai anggaran pengadaan yang sangat besar, serta proses perencanaan yang dinilainya belum matang dan belum dikaji dengan benar.
Sayangnya, dalam proses konsultasi ke tiga lembaga tersebut, R mengaku tidak mendapatkan saran maupun masukan untuk menunda atau menangguhkan anggaran dimaksud.
Dengan kata lain, permintaan kehati-hatian yang disampaikan R justru tidak direspons oleh lembaga-lembaga yang semestinya menjadi penjaga gerbang tata kelola anggaran daerah.
Tidak berhenti di situ, tiga hari kemudian, tepatnya 19 September 2022, R selaku Kepala Bidang bahkan mengambil sikap yang lebih tegas. Ia mengumpulkan seluruh pejabat fungsional di lingkungan Bidang Aptika dan memutuskan secara internal untuk tidak melaksanakan pengadaan Perangkat Video Wall Command Center.
Keputusan ini kemudian disampaikan dalam rapat bersama Kasubag Perencanaan di lingkungan Dinas Kominfo-ST Provinsi Gorontalo. Namun diskusi tersebut berlangsung alot dan tidak mencapai titik temu.
Masih menurut R, Keesokan harinya, 20 September 2022, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh atasanya, arah kebijakan berbalik seratus delapan puluh derajat, dimana R mengaku pimpinanya menginstruksikan agar proses pengadaan Perangkat Video Wall Command Center tetap dimulai, dengan langkah awal berupa survei barang ke Jakarta.
Sejak titik inilah, proyek yang sebelumnya ditolak oleh bidang teknis akhirnya berjalan, bukan atas inisiatif R, melainkan atas instruksi struktural dari pimpinan tertinggi.
Siapa Sesungguhnya yang Harus Bertanggung Jawab ?
Rangkaian fakta ini membentuk gambaran yang sangat berbeda dari kesan awal bahwa PPK adalah pihak yang merancang dan mendorong proyek bermasalah ini.
Justru sebaliknya, R tercatat setidaknya tiga kali berupaya menahan laju proyek ini secara berjenjang, melalui konsultasi ke tiga instansi pada 16 September, melalui keputusan internal bidang untuk tidak melaksanakan pengadaan pada 19 September, hingga akhirnya harus tunduk pada instruksi atasanya pada 20 September 2022.
Pola ini jauh lebih mencerminkan sosok pejabat teknis yang berusaha menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, namun berhadapan dengan tekanan struktural dari jenjang yang lebih tinggi serta ketiadaan dukungan dari lembaga pengawas yang seharusnya menjadi mitra kontrol.
Memang benar, penyidik Kejati Gorontalo menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian harga sejak awal, perbedaan spesifikasi teknis barang, hingga praktik markup harga yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar dari total pagu Rp 5 miliar.
Jika penyimpangan bersumber dari proses “penitipan” anggaran ke dalam APBD Perubahan yang tidak melalui kajian matang, sebagaimana justru telah diperingatkan R sejak 16 September 2022, maka pertanyaan besar semestinya diarahkan kepada pihak yang menyusun dan meloloskan usulan anggaran tersebut, serta pihak yang mengabaikan permintaan penundaan dari bidang teknis.
PPK pada dasarnya bekerja dalam batas kewenangan pelaksanaan kontrak, bukan penentu kebijakan penganggaran maupun penentu keputusan struktural untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah program yang sudah diinstruksikan oleh atasan.
Menuntut Proses Hukum yang Adil dan Proporsional
Kasus ini mungkin akan menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam rantai tanggung jawab secara utuh, bukan berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau secara administratif.
Rekam jejak upaya R menolak dan meminta penundaan proyek ini, yang tercatat dalam pertemuan-pertemuan resmi dan melibatkan banyak pihak sebagai saksi, diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penyidikan dan persidangan mendatang.
Publik Gorontalo tentu berhak mendapatkan proses hukum yang transparan dan adil, yang tidak hanya menghukum nama-nama yang tercantum dalam kontrak, tetapi juga mengungkap secara jujur bagaimana sebuah proyek yang sejak awal sudah diperingatkan bermasalah oleh pejabat teknisnya sendiri, pada akhirnya tetap dipaksakan berjalan oleh tekanan di luar kendalinya.
Hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen, tetapi harus menjangkau siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan untuk mengabaikan peringatan dini yang telah disampaikan.
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik Kejati Gorontalo pada Senin malam (20/7/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam konferensi pers tersebut, tim penyidik membeberkan identitas ketiga tersangka yang terlibat langsung dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut yakni RPA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan, ABBA merupakan Direktur PT Prio Integrasi Universal kemudian HD merupakan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.
Peniadaan dan penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka resmi yang diterbitkan oleh Kejati Gorontalo pada tanggal 20 Juli 2026.
Proyek pengadaan Video Wall ini bersumber dari anggaran Diskominfo Provinsi Gorontalo tahun 2022 dengan total pagu mencapai Rp5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan serius yang berujung pada pemborosan anggaran negara.
Penyidik mencatat setidaknya ada empat indikasi penyimpangan yakni Penganggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, adanya pengkondisian harga sejak awal, perbedaan spesifikasi teknis barang yang diterima dengan tender, Praktik markup harga (kemahalan harga).
Dari total anggaran Rp5 miliar tersebut, diperkirakan terjadi kebocoran dan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh sejumlah pihak.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, perwakilan tim penyidik Kejati Gorontalo menegaskan dampak fatal dari perbuatan para tersangka terhadap keuangan daerah.
“Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran, terlalu mahal. Padahal anggaran kita lagi sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, tapi kegiatan ini memboroskan. Sekitar Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh beberapa pihak, nanti di persidangan akan dipaparkan dengan jelas,” ujar penyidik Kejati Gorontalo.












