READ.ID – Terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, membantah jika pengawasan di TPS tidak maksimal.
“Pelanggaran baru ditemukan saat rekapitulasi ditingkat kecamatan, sehingga kami baru mengeluarkan rekomendasi,” kata Jahrudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Baca Juga : Mendadak KPU Gorontalo Terima Rekomendasi PSU, Salahudin : Fungsi Pengawasan Tidak Jalan
Jahrudin menegaskan bahwa, rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Pengawas Kecamatan, khususnya yang ada di Kecamatan Tibawa, itu dikarenakan memang baru ditemukan adanya pelanggaran saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ia menambahkan bahwa, pada saat itu terjadi perdebatan antara saksi dengan pengawas pemilu, sehingga daftar undangan pemilih harus dibuka kembali.
“Disitulah terungkap ada pemilih dari daerah lain, yang menggunakan hak suaranya di TPS itu,” jelasnya.
Terkait dengan fungsi pengawas TPS dilapangan, Jahrudin menegaskan bahwa fungsi pengawasan sudah berjalan maksimal melakukan tugasnya, hal-hal yang tidak terdeteksi di tingkat bawah, ketika ada yang kurang ditemukan di tingkat kecamatan bisa dilakukan koreksi.