banner 468x60

Mendadak KPU Gorontalo Terima Rekomendasi PSU, Salahudin : Fungsi Pengawasan Tidak Jalan

banner 468x60

READ.ID – Jumat malam, KPU Kabupaten Gorontalo kembali menerima rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Tibawa yang ditujukan ke PPK setempat, untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Isimu Raya.

Mantan komisioner KPU, Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa, terjadinya PSU dikarena fungsi pengawasan yang tidak jalan maksimal.

“Publik harus tahu bahwa, setiap TPS itu ada namanya pengawas TPS, pengawasan dibentuk gunanya untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi,” kata Salahudin Pakaya.

Menurutnya bahwa, penyelenggara sudah melihat dengan jelas potensi kekeliruan yang terjadi di TPS, yang barakibat terjadinya PSU, tapi mereka tidak jeli, akibatnya seperti ini, bukan hanya itu saja, masih banyak hal-hal yang keliru yang bisa berakibat fatal.

PSU sendiri, lanjut Salahudin, dalam Undang-Undang itu dilaksanakan paling lambat 10 hari, setelah pemungutan suara, dan PSU itu dilakukan jika ada kekeliruan yang terjadi di TPS.

“Dalam UU syarat dilakukan PSU, bukan nanti ditemukan ada pelanggaran saat rekapitulasi hasi ditingkat PPK, ini sama saja penyelenggara main-main dalam melaksanakan pemilu,” tegasnya.

Ia menambahkan diberikannya waktu 10 hari untuk PSU, artinya diberikan kesempatan bagi KPU untuk menyiapkan segala kebutuhan logistik termasuk surat-suara.

Tidak mungkin KPU bisa menyiapkan segala kebutuhan logistik dalam satu hari, apalagi dalam ketentuan aturan formulir C6 harus diserahkan kepada masyarakat pemilih satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Menurut saya, penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU harus bertanggungjawab, kasihan masyarakat,” urainya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili mengaku bahwa, alasan baru dikeluarkannya rekomendasi oleh Panwascam Tibawa ke PPK, karena memang baru ditemukan adanya pelanggaran.

“Dimana ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP biasa, sementara dalam ketentuan aturan harus KTP-el,” kata Wahyudin Akili.

Menurutnya bahwa, soal kesiapan kebutuhan logistik PSU dan teknisnya, itu sudah menjadi ranahnya KPU. Pihaknya selaku lembaga pengawas punya kewajiban untuk menyampaikan rekomendasi.

Ia menegaskan bahwa, rekomendasi PSU diserahkan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 wita, dimana kalau dihitung sudah memasuki hari ke Sembilan sejak 17 April 2019.

“Kami tahu persis soal waktu PSU, namun salah jika kami tahu ada pelanggaran, namun kami tidak mengeluarkan rekomendasi, persoalan teknisnya bagaimana itu silahkan di KPU,” tegas Wahyudin.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60

Leave a Reply