READ.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo kembali berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis barang elektronik yakni RM dan GR.
Katim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Bripka Ismail Hubu menjelaskan, pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, dmana RM yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan warga saat hendak berusaha mengambil satu unit TV di salah satu toko warga di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Sedangkan GR berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi berada di desa Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
“Diketahui, RM diciduk pemilik toko saat hendak berusaha mengambil sebuah TV dan untuk GR yang saat itu berada diluar memantau situasi berhasil melarikan diri,” terangnya.
Dikatakan Katim Resmob, karena salah satu dari pelaku berhasil melarikan diri, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi saksi-saksi yang berada di TKP, yang kemudian sekitar pukul 13.00 wita.
Tim melihat mobil yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri melewati perempatan Jl Aryo Katili dan Tim pun langsung melakukan pengejaran.
“Saat berhasil membuntuti mobil yang pernah digunakan pelaku untuk melarikan diri, Tim Resmob Otanaha yang di backup oleh Tim Resmob Rajawali Gorontalo Kota langsung bergerak menuju ke rumah yang di ketahui tempat persembunyian GR dan pada saat sudah berada di tempat, Tim Gabungan mendapati Lk tarada berada di rumah tersebut dengan kondisi sedang tidur, maka Tim gabungan langsung meringkus dan mengamankan pelaku,” jelas Ismail Hubu.
Untuk barang bukti yang diamankan Tim Resmob berupa 1 unit Mobil Calya warna putih dengan Nopol DM 1674 BF dan 1 unit Motor Mio J putih serta 1 unit PlayStation2.