READ.ID – Langkah tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras).
Kali ini, tempat hiburan Sky Biliard menjadi sasaran tindakan setelah terindikasi menyediakan Miras, sebagaimana dilaporkan oleh salah satu media online lokal.
Merespons cepat informasi tersebut, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, memimpin langsung jajarannya menyambangi lokasi pada Selasa (5/5/2026).
Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap pemilik Sky Biliard untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
“Dari pengakuan pemilik, ada customer meminta untuk disediakan Miras. Kata dia lagi, tak berselang lama datang petugas melakukan razia,” ungkap Marwan Saleh menjelaskan kronologi kejadian.
Meski pemilik berdalih itu merupakan permintaan pelanggan, Satpol PP tidak memberikan toleransi. Penutupan sementara pun dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
Marwan menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan instruksi keras Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang mengharamkan adanya Miras di seluruh tempat hiburan di wilayah Kota Gorontalo.
“Kami juga akan memanggil sang pemilik hari ini,” tegas Marwan memastikan adanya proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar rapor merah bagi Sky Biliard. Pasalnya, tempat tersebut sebelumnya pernah menerima sanksi serupa dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Mirisnya lagi, hingga saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diinformasikan belum memberikan rekomendasi resmi pasca-penutupan terdahulu, namun aktivitas di lokasi tersebut justru kembali memicu masalah.
Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan lainnya di Kota Gorontalo agar tetap mematuhi aturan dan menjaga daerah tetap bersih dari peredaran minuman keras.












