Seorang Ayah ini Aniaya Anak Tirinya dengan Api Rokok

READ.ID –  Seorang ayah berinisial JS (30) nekat menganiaya anak tirinya dengan api rokok. Akibatnya, pelaku yang tercatat sebagai warga Lubuk Pinang itu ditangkap polisi, Sabtu (26/12/2020) kemarin.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, mengungkapkan tersangka JS ditangkap lantaran telah melakukan penganiayan terhadap anak tirinya yang berusia 4 tahun.

Dijelaskan Kapolres, Penganiayaan tersebut terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan informasi dari tetangganya.

Menurut tetangga, ayah tiri tersebut melakukan penganiayaan dengan cara mengikat tangan korban. Setelah itu, wajah korban dipukuli dan pantat korban disunut menggunakan api rokok.

Mendapati informasi tersebut, ayah kandungnya kemudian memeriksa kondisi korban. Ia mendapatkan pada tubuh korban banyak bekas luka.

Pada tangan korban juga terdapat luka memar bekas ikatan tali. Menurut Kapolres, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dan kemarin langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga merupakan ayah tiri korban,” ucapnya, Minggu (27/12/2020).

Pelaku ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/502/XII/2020/BKL/RES MM/ SEK LUPI. Saat ini tersangka telah dilakukan proses penyidikan.

“Kita jerat tersangka dengan UU No. 80 ayat (1) dan ayat (4) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP,” tandas Kapolres.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version