Syarif Mbuinga: Usulan Perizinan WPR Sudah Diperjuangkan Sejak Lama

Izin WPR

READ.ID – Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengatakan bahwa usulan perizinan dan pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato sudah dilakukannya sejak tahun 2012.

Syarif mengaku, dirinya telah berusaha dan menyuarakan apa yang diharapkan oleh masyarakat untuk bisa melakukan penambangan secara legalitas. Namun, usulan perizinan itu belum mendapatkan realisasi dari pemerintah pusat.

“Sudah lama saya suarakan, kita dorong sejak tahun 2012 agar mendapat izin WPR dari pusat. Namun saat ini belum terealisasi,” ungkap Syarif saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melaksanakan rapat penertiban aktivitas tambang di wilayah setempat, Senin (23/11/2020) kemarin.

Syarif menuturkan, izin WPR akan segera disampaikan kembali oleh pemerintah Provinsi Gorontalo kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi juga tinggal menunggu daerah lain yang akan diusulkan bersama ke pusat. Pemerintah provinsi meyakini bahwa izin WPR akan segera disampaikan ke pusat,” ucap Syarif.

Lanjut Syarif, kebiasaan masyarakat untuk melakukan penambangan memang sudah turun temurun, sehingganya terasa sulit dihilangkan.

Ia berharap persoalan aktivitas penertiban tambang di Pohuwato harus bisa disinergikan bersama semua pihak terkait.

“Kami ingin sampaikan permohonan maaf dari pribadi saya atas pelaksanaan aktivitas tersebut, yang seakan-akan kami (Pemerintah) di Pohuwato tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Syarif.

Dirinya sadar tidak bisa melangkah sendiri atas persoalan itu. Karena persoalan tambang tersebut adalah tanggun jawab bersama.

Syarif menerangkan jika dampak yang harus difikirkan bersama ialah upaya yang akan dilakukan pemerintah pasca penertiban tersebut.

“Beri waktu kami untuk mengkaji upaya pasca penertiban nanti, apalagi di pandemi Covid-19 saat ini. Khusus masyarakat penambang tentu kita akan fikirkan bagaimana kehidupan mereka setelah penertiban itu,” jelas Syarif.

Menurutnya, pendekatan sosial harus dilakukan agar setelah penertiban nanti, para penambang tidak akan melakukan aktivitas pertambangan lagi di wilayah konservasi maupun yang masuk di cagar alam.

(Adv/Dodi/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version