Tanggapi Kasus Perundungan di SDN 2 Botupingge, Ombudsman Ingatkan untuk tidak dianggap Remeh

Tanggapi Kasus Perundungan di SDN 2 Botupingge, Ombudsman Ingatkan untuk tidak dianggap Remeh
banner 468x60

READ.ID – Menanggapi kasus perundungan yang dialami oleh Sultan, sebagai salah seorang siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Botupingge, Kabupaten Bone Bolango. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada semua pihak bahwa hal tersebut tidak bisa dianggap remeh.

Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto menjelaskan bahwa kasus perundungan mengancam generasi muda, terutama di sekolah-sekolah, oleh karena itu hal ini menjadi perhatian khusus setiap orang di dunia manapun.


banner 468x60

Sebab menurut Wahiyudin, efek dari perundungan tersebut diantaranya adalah terganggungnya psikis dari korban, bahkan tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa.

“ Hal ini yang seharusnya disadari oleh banyak orang, terutama di sekolah-sekolah,” Kata Wahiyudin.

Menurut Wahiyudin, Korban perundungan seringkali mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami tekanan psikologis yang berat sementara siswa lainnya merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya.

Korban perundungan juga dapat mengalami penurunan pestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan dari pada tugas akademik.

“ Saya kira hal ini sudah diketahui oleh para tenaga pendidik kita di sekolah sekolah,” Kata Wahiyudin.

Terkait dengan kasus perundungan di SDN 2 Botupingge sendiri menurut Wahiyudin akan menjadi salah satu perhatian penting dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90