Temui LKPP RI, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Persyaratan Jaminan Garansi Bank terhadap Penyedia Barang dan Jasa

LKPP RI

READ.ID – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI di Jakarta (14/7/2023).

Dalam kunjungan kali ini, pihak Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, diterima oleh Kepala Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI Setya Budi Arijanta.


banner 468x60

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki mengatakan, jika kunjungan kerja tersebut, guna membahas terkait persyaratan jaminan garansi bank terhadap penyedia barang dan jasa yang ada di Provinsi Groontalo.

Sun Biki menjelaskan, jika dalam ketentuan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan PP No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah sangat jelas.

Terutama, dalam pasal 44 dijelaskan, tentang pengadaan barang dan jasa, maka tidak dibenarkan lagi adanya tambahan persyaratan, yang bisa menjadi beban bagi penyedia pengadaan barang dan jasa.

Sun Biki pun menyebut, setelah melakukan pertemuan langsung dengan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI, bahwa Setya Budi Arijanta, tim Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan agar segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub), yang menegaskan adanya beban-beban tambahan pada penyedia barang dan jasa.

“Tentunya, dalam Pergub tersebut, menegaskan adanya beban-beban tambahan terhadap penyedia jasa itu harus segera di cabut”, tegas Sun Biki.

Alasanya, menurut politisi Golkar, karena bertentangan dengan Kepres dan edaran dari LKPP No 5 tahun 2022, tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60