banner 468x60

Transformasi UNG Jadi Gerai Vaksin

READ.ID – Covid-19 benar-benar telah membawa dampak yang tidak kecil bagi dunia pendidikan Indonesia. Bukan sama sekali sebatas memugar cara pandang, melainkan dengan sekaligus merombak sistem dan standar-standar yang sedari dulu kukuh terpancang berupa asumsi-asumsi tentang kebenaran.

Dalam sebuah diskursus yang adil, perubahan besar-besaran tersebut mesti diamati dari sisi yang berimbang, sebab ia, dengan sebenarnya sudah menjadi proses transisi yang menguntungkan untuk beberapa soal, sebagaimana pernah saya coba terangkan satu di antaranya pada tulisan saya sebelumnya, Yang Perlu Disyukuri dari Perkenalan Kehidupan Kampus secara Daring, tetapi juga turut membawa ironi yang mesti disadari untuk soal-soal yang lain.

Salah satu perguruan tinggi yang cekatan menanggapi naik-turunnya kasus infeksi Covid-19 adalah Universitas Negeri Gorontalo (UNG), seperti umumnya respons perguruan tinggi-perguruan tinggi yang diasuh oleh negara, atau seharusnya semua perguruan tinggi.

Hal tersebut tampak jelas dari pemberlakuan sejumlah kebijakan yang berulang-ulang dan bergonta-ganti untuk setiap kegiatan dan pelayanan di kampus ini. Kecekatan yang tidak sama sekali keliru bila disamakan dengan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo sejauh ini yang kurang-lebih sejalan.

Hubungan keduanya, UNG dan Pemda dalam publikasi-publikasi media, juga senantiasa serasi dengan jalinan kerja sama yang erat. Sebab selain haluan pengambilan kebijakan yang nyaris persis, UNG dan Pemda kerap saling melibatkan dalam agenda masing-masing, lebih-lebih yang ada kaitannya dengan penanganan wabah.

Vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah digalakkan di mana-mana turut dijadikan tanggung jawab bersama oleh keduanya. Sikap sedia Rektor UNG, sempat terekam bersanding dengan keberanian Gubernur Gorontalo beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai kelompok penerima vaksin pertama pada 15 Januari silam.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September mendatang sekabupaten-kota di Provinsi Gorontalo berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) , Nomor 37 Tahun 2021, diimbangi oleh perpanjangan masa pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (BDR) sejak tanggal 24 sampai 30 Agustus kemarin di UNG.

Melalui Surat Edaran (SE) Rektor, Nomor 1673 Tahun 2021 yang dikeluarkan sehari sebelum surat tersebut akan berlaku, menyusul SE sebelumnya, Nomor 1609 Tahun 2021 dan Nomor 1573 Tahun 2021, yang berlandaskan SE Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) , Nomor 17 Tahun 2021, dengan hanya mendispensasi 25 persen dari jumlah pegawai pada setiap unit kerja untuk menjalankan tugas dan pelayanan secara tatap muka.

Terakhir, ada SE Nomor 1709 Tahun 2021 dengan tujuan yang sama kembali dilansir dua hari yang lalu, dan akan berlaku sepanjang 31 Agustus hingga 6 September nanti.

Kesungguhan Rektor UNG untuk menyamai peran dan keputusan-keputusan Pemda kian kentara dari maraknya agenda dan peraturan mengenai vaksinasi di lingkungan kampus.

Tidak main-main, sertifikat vaksinasi, tahun ini menjadi syarat bagi setiap mahasiswa yang hendak ikut serta dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Belum cukup sampai di situ, sudah lebih dari sepekan, gerbang kampus bahkan tidak dibuka untuk siapa pun yang belum menerima vaksinasi, atau tidak dapat menunjukkan sertifikatnya.

Padahal, pada tataran yang lebih tinggi, pemerintah pusat baru saja selesai berkutat dengan masa percobaan gradual penerapan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk khusus untuk pengunjung pusat perbelanjaan, selama 12 hari sejak tanggal 12 Agustus, itu pun hanya pada daerah PPKM level 4, dengan hasil evaluasi yang belum kunjung dipublikasi.

Sementara untuk sektor pendidikan, penyampaian Mendikbudristek dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) , tepat sepekan yang lalu, bahwa vaksinasi bukan menjadi syarat pembelajaran tatap muka di daerah dengan PPKM level 1 sampai 3, setidaknya bisa dijadikan sandaran yang membatalkan tuntutan vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.

Maka pemblokiran akses langsung ke kampus bagi mahasiswa, dosen, ataupun pegawai yang belum menjalani vaksinasi, tidak salah lagi, adalah ketentuan yang keterlaluan dan kurang berdasar.

Apalagi, baik dalam Instruksi Mendagri yang menjadi pangkal perpanjangan PPKM maupun SE Sekjen Kemendikbudristek sebagai tumpuan SE Rektor yang mengatur masa pelaksanaan BDR, tidak ada satu pun keterangan spesifik yang menerangkan seperti apa ketentuan kegiatan dan pelayanan pendidikan yang memperoleh dispensasi 25 persen dari jumlah pegawai dan tenaga kerja dapat dilaksanakan, kecuali keharusan menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) dengan ketat, yang barang tentu keliru jika serta-merta ditafsirkan menjadi dasar penetapan sertifikat vaksinasi sebagai tiket masuk ke kampus.

Rektor dan Otonomi Universitas

Penentuan “begitu saja” vaksinasi sebagai sesuatu yang wajib diterima oleh siapa pun yang ingin beraktivitas atau mendapatkan pelayanan di kampus, begitu kontras dengan bagaimana sebelumnya pendirian Rektor menuruti SE Sekjen Kemendikbudristek dan memperpanjang kebijakan BDR.

Perbedaan yang signifikan tersebut, sebetulnya menjadi celah bagi publik untuk memahami bahwa antara Rektor dengan Mendikbudristek, dari sisi jabatan dan tugas masing-masing, sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun kecuali kemitraan, dan hanya saling terkoneksi melalui garis koordinasi, bukannya garis komando selayaknya atasan dan bawahan.

Karena itu, Rektor memiliki otoritas penuh untuk menentukan setiap kebijakan yang akan diterapkan, selama kebijakan tersebut tidak melangkahi skala kepemimpinannya. Rektor berhak untuk mengambil sikap, mengindahkan atau abai, atas pesan-pesan dan anjuran Mendikbudristek mengenai kampus.

Tetapi bagaimanapun, apabila hanya mencatut anjuran-anjuran yang tidak berlainan dengan kebijakan otonomnya lalu mengingkari setiap pesan imbauan yang sifatnya sebaliknya, Rektor telah menempuh langkah-langkah yang inkonsisten sebagai seorang pemimpin.

Pelayanan yang diberikan oleh kampus, meski hanya bisa diselenggarakan 25 persen pegawai dan tenaga kerja, adalah hak mutlak setiap mahasiswa tanpa terkecuali, yang tidak diperoleh secara cuma-cuma.

Kenyataan yang begitu miris tentang ini adalah semenjak hari terakhir pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sampai dengan sekarang, kampus tidak pernah benar-benar dibuka.

Mahasiswa yang seharusnya memperoleh haknya secara kontan sebagaimana tempo kewajibannya dilunasi tanpa pertanyaan-pertanyaan mengenai vaksinasi, malah harus berhadap-hadapan dengan para personel satuan pengamanan yang sedianya hanya mematuhi instruksi, untuk mencegat dan memeriksa sertifikat vaksinasi di pintu-pintu masuk tanpa peduli apa pun yang menjadi keperluan mahasiswa di dalam kampus, sebagai salah satu imbas dari arah keputusan yang tidak menentu oleh Sang Pemimpin.

Vaksinasi, kendati merupakan upaya yang baik dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dari serangan virus, tidak dapat dimungkiri saat ini belum sepi dari polemik. Kebebasan orang-orang untuk menerima atau menolaknya, juga masih menjadi sesuatu yang absolut, sebab negara pun tidak kunjung menata payung hukum untuk mengontrol hal ini.

Tanpa dasar yang konkret, penjatuhan sanksi terhadap sesiapa yang menghindari vaksinasi, tak lain adalah tindakan irasional sekalipun oleh seorang pemimpin dengan wewenang yang dipegangnya.

Lebih dekat lagi, komersialisasi hak-hak seperti menukarnya dengan kesepakatan vaksinasi, sebagaimana yang tengah berlangsung di UNG, tidak akan pernah bisa dijelaskan melainkan sebagai diskriminasi.

Keselamatan umum yang memang sudah sepatutnya dijadikan tanggung jawab bersama, seharusnya lebih bisa dipelopori melalui jalan-jalan persuasif terlebih dahulu, yang tidak akan jauh-jauh dari sosialisasi dan pengenalan sederhana, untuk membangun kesadaran kolektif, sebelum ketetapan dijatuhkan atas dasar kekuasaan—dinamika yang nyaris tidak mungkin ditemui di UNG sekarang ini.

Tabik. Semoga hal-hal baik senantiasa meliputi kita semua.

 

Oleh: Rifki Taufik Haluti

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo

ikihaluti@gmail.com

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60