READ.ID – Terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan batu pecah, perwakilan PT Wilmart Byatama Abadi Jerson Hubu menegaskan bahwa, perusahaan tersebut masuk di kawasan itu, Mangrove sudah tidak ada.
“Kami sudah miliki izin usaha pertambangan, terkait jalan melintasi hutan Mangrove memang benar, akan tetapi sudah diurus izin pinjam pakainya, dan saat kita masuk Mangrove tersebut memang sudah tidak ada, jadi tidak ada pembabatan Mangrove,” tegas Jerson Hubu.
Menurutnya bahwa, pihaknya hanya melanjutkan apa yang sudah ada, hanya saja cara yang ia tempuh sesuai mekanisme dan prosedur perolehan izin pinjam pakai kawasan.
Dijelaskannya, nanti disaat PT Wilmart Byatama Abadi masuk, baru keluar izin pinjam pakai, dan itu hanya 0,6 Hektar tidak sampai satu hektar.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegasnya.
Ia menambahkan di izin pelabuhan inilah yang melintas kawasan Mangrove tapi ingat, satu pohon pun tidak ada yang ditebang oleh pihak perusahaan.
“Ketika kita masuk itu sudah tidak ada, namun kami tetap mengurus izin di kementerian lingkungan hidup, sejak ibu Winarni sebagai staf ahli kami sudah mulai melakukan pengurusan izin, dan Alhamdulillah sudah keluar,” imbuhnya.
Ia mengakui mengerti betul dengan peraturan yang berlaku, yang namanya hutan lindung, kalau dapat izin pinjam pakai satu hektar, maka harus dilakukan penanaman kembali satu hakter atau lebih ditempat lain atau membayar kepada negara.
Wilmart: Kami Masuk Mangrove sudah Tidak Ada
Read Also
Recommendation for You
READ.ID – Terkait pembukaan tempat wisata Pantai Ratu Boalemo, beredar video perdebatan antara wakil Bupati…
READ.ID – Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengatakan…
READ.ID – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah tiga Republik…