READ.ID – Yakop Mahmud dan Partner (YMP) Law Firm, melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo, atas dugaan kasus malapraktik terhadap istri dari kliennya.
Hal itu diungkapkan Kuasa Yakop Mahmud, didampingi partner Law Firm serta kliennya, saat ditemui sejumlah awak media saat mengajukan pengaduan perihal dugaan kasus malapraktik tersebut di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (18/10/2021).
“Kita melayangkan somasi atas dugaan kasus ini, dan akan menggunakan jalur perdata untuk masuk ke direktur maupun pengelola RS Multazam Gorontalo,” beber Yakop Mahmud.
Terkait dengan somasi yang akan dilayangkan hari ini juga, kata Yakop, ada banyak hal yang akan digugat oleh YMP Lam Firm itu.
“Seperti yang sudah kami sampaikan pada beberapa kesempatan, pertama perihal korban dan klien saya diminta pulang oleh pihak rumah sakit dalam kondisi luka operasi yang masih ada,” ungkapnya.
Kedua, kata Yakop, sudah kelihatan ada feses di atas perut, berarti logika sederhananya berarti ada yang bocor di dalam, namun kenapa pihak RS Multazam Membiarkan.
“Nah, hal-hal seperti ini yang kemudian masuk dalam somasi kami. Pun kami juga mengingatkan kepada pihak RS Multazam, sehingga tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,” imbuh Yakop Mahmud.
Ia pun menegaskan bahwa ini merupakan mekanisme hukum yang akan ditempuh melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo.