Pembatasan Kegiatan di Kabupaten Blitar Mulai Dilakukan

banner 468x60

READ.ID –  Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar mulai dilakukan pada hari ini, Senin (11/1/2021).

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan  regulasi dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 7 Tahun 2020.


banner 468x60

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Mujianto saat ditemui awak Media mengatakan  pemberlakuan itu dilakukan karena Kabupaten Blitar telah masuk dalam status resiko penyebaran Covid-19 dengan zona merah.

Kemudian, Kabupaten Blitar kini masuk dalam 11 kabupaten/kota yang bakal menerapkan PPKM dan SE Bupati No. 331/05/409.06/2021.Isi dari SE Bupati tersebut ada 7 poin.

“Diantarannya mengatur tentang perkantoran/tempat kerja 75 persen Work from Home (WFH), kegiatan belajar mengajar, sektor esensial tentang kebutuhan pokok, kegiatan usaha, kegiatan kemasyarakatan, 50 persen fasilitas untuk kegiatan ibadah, dan mengaktifkan kembali kampung tangguh,” bebernya.

Kemudian untuk pemberlakuan PPKM dimulai pada 11 sampai 25 Januari 2021 dan disertai aktivasi Operasi Yustisi Plpendisiplinan protokol kesehatan (Protkes) penanggulangan Covid-19.

“Untuk pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja dan instansi yang melakukan pelayanan publik atau lingkup pekerjaan lapangan. Pelayanan publik tetap diutamakan, masalah tempat pengaturan 75 persen itu dari jumlah pegawai,” tuturnya.

Bagi rumah makan, warung makan, kafe, dan restoran yang makan dan minum, kata dia, akan dibatasi 25 persen.

“Untuk layanan makanan melalui pesan antar diijinkan sampai jam operasional,” ujarnya.

Tak lupa juga ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap terus meningkatkan kedisiplinan protkes serta mengurangi mobilisasi.

“PPKM ini pula diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di daerah setempat,” harapnya.

Pada waktu yang sama, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti menyebutkan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar menunjukkan tren yang signifikan.

Dari data per tanggal 10 januari 2021 mencapai 2360 kasus. Sedangkan sebanyak 1854 orang terkonfirmasi sembuh, 319 orang sedang menjalani obsevas, dan yang meninggal 168 orang.

“Untuk saat ini yang sedang menjalani isolasi mandiri sebanyak 150 orang, di gedung isolasi 53 orang, di rumah sakit rujukan Covid-19 sebanyak 119 orang,” ucapnya.

Menurut Krisna, ada 1990 orang dalam kategori suspeck, dimana seseorang dengan ISPA membutuhkan perawatan. Kemudian, 66 orang Porbable, yakni orang dengan ISPA berat/ARDS. Namun, belum ada pemeriksaan laboratorium RT-PCR, serta kategori kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada 11077 orang.

(Didik/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90