Polda Dalami Laporan Pemotongan insentif Nakes COVID-19

Pemotongan insentif Nakes
banner 468x60

READ.ID – Terkait adanya laporan pemotongan dana insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani COVID-19, Ditreskrimsus Polda Lampung terus mendalami laporan tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes. Pol. Arie Rachman Nafarin, mengatakan masih terus mendalami pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung yang cukup besar. Semua item pengelolaan anggaran masih terus dikaji dan dilakukan pendalaman.


banner 468x60

“Karena anggaran di Dinas Kesehatan Lampung inikan banyak. Jadi masih terus didalami satu persatu bagaimana pengelolaannya. Jadi perlu waktu untuk melakukan pemeriksaannya,” jelas Dirkrimsus Polda Lampung.

“Kami masih terus mencoba menghubungi pihak-pihak yang melaporkan hal itu untuk diminta keterangan secara lengkap dan jelas. Namun memang ada beberapa pihak yang kini mulai sulit dihubungi,” jelas Dirkrimsus Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung mengatakan bahwa pihaknya juga terus mendalami pengelolaan anggaran-anggaran lain di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

“Karena kan anggarannya banyak. Kami akan telusuri satu per satu anggaran tersebut. Semuanya sedang dalam proses,” tegas Dirkrimsus Polda Lampung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes penanganan Covid-19 oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” jelas Juru Bicara KPK.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01/07/MENKES/278/2020, untuk dokter spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum dan gizi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta. Sedangkan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Namun pada tahun 2021 ini insentif tenaga kesehatan mengalami penurunan alias dipotong 50 persen dari jumlah sebelumnya.

Penurunan tersebut tertuang didalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021.

Eks Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, Aditya M. Biomed mengatakan, sempat mendengar ada kabar jika di rumah sakit ada pemotongan dana insentif untuk nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

“Dana pemotongan itu untuk dibagikan kepada petugas rumah sakit lain yang tidak dapat insentif. Sebenarnya itu kan sudah ada ketentuannya siapa saja yang bisa dapat insentif itu, dan sebelumnya juga ada pengajuan,” jelas Aditya M. Biomed.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang dipimpin Reihana, selama 3 kali APBD TA. 2020-2022 mengelola anggaran sebesar Rp901 miliar lebih.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90