banner 468x60

Pemkab Gorontalo Tindak Lanjut Arahan KPK Awasi Anggaran Covid-19

KPK Awasi Anggaran Covid-19
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo siap tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan anggaran penanggulangan covid-19 di daerah setempat.

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo siap tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan anggaran penanggulangan covid-19 di daerah setempat.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di provinsi Gorontalo agar tidak melakukan korupsi anggaran covid-19.

“Dari arahan KPK tadi, penggunaan anggaran harus benar-benar tepat dan tidak di korupsi. Anggaran harus harus sampai kepada seluruh masyarakat penerima bantuan terutama terdampak covid-19,” ungkap Bupati Nelson usai menggelar rapat kordinasi melalui video conference dengan KPK bersama pemerintah daerah se Gorontalo dan unsur forkopimda, Jumat (08/5).

KPK menegaskan akan mendampingi Pemda dalam penggunaan dana penanganan pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Gorontalo, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemda. Terutama terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Selain itu, KPK meminta kepala daerah agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk distribusi bantuan sosial (Bansos) harus di validasi dengan benar. KPK menilai warga terdampak Covid-19 masih banyak tidak terdata di DTKS. Sehingganya KPK berharap, beragam bantuan baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota tersalurkan kepada warga yang berhak menerima bantuan.

“DTKS di kabupaten Gorontalo tercatat ada 95 ribu kepala keluarga. Saya ingin pastikan data itu apakah keseluruhannya itu benar-benar berhak menerima bantuan atau tidak. Jadi kita akan cek lagi supaya tidak tumpang tindih,” tutur Nelson.

Nelson menyampaikan harapan KPK agar para kepala daerah benar-benar memastikan bahwa proses pelaksanaan anggaran dilaksanakan dengan baik. Serta selalu berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Gorontalo, Kejaksaan, LKPP dan Itjen Kemendagri. (Adv/Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60