Anggota DPR Lucy Kurniasari Pertanyaan Rencana Revisi UU Kekarantinaan

Lucy Kurniasari

READ.ID – Legislator Partai Demokrat dari Dapil I Provinsi Jawa Timur, Dra Lucy Kurniasari mengatakan, Undang-Undang (UU) No: 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan belum perlu direvisi karena UU yang disahkan DPR RI bersama Pemerintah dua tahun lalu itu sudah mengakomodir hal yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

Komentar itu dilontarkan anggota Komisi IX DPR RI ini berkaitan dengan permintaan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang meminta UU No: 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk direvisi. Pertimbangan Doni melakukan revisi untuk penyempurnaan penanganan Covid-19 dan memudahkan koordinasi pusat dengan daerah.

“Saya pikir UU tersebut tidak perlu direvisi karena UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengakomodir hal yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

Kalau ada yang dinilai terlalu umum, seyogyanya dikonkritkan saja melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Apalagi UU itu memerintahkan empat pembentukan PP,” kata Lucy kepada Read.id, Jumat (18/12) siang.

Empat PP yang diperintahkan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu, tata cara Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat, penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat, tata cara pengenaan sanksi administrasi dan kriteria pelaksanaan karantina rumah, wilayah, rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar.

“Kalau ada yang dinilai belum tercakup dalam UU No: 6/2018 sebaiknya diatur dalam PP tersebut. Dengan begitu, tidak perlu terjadi kekosongan peraturan dalam penanganan pndemi Covid-19.

Kalau semua PP itu sudah dibuat dengan rinci dan operasional, diharapkan tujuan UU itu dapat dicapai,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya tersebut.

Setidaknya, lanjut Ning Suroboyo 1986 tersebut, tujuan untuk melindungi, mencegah dan menangkal rakyat dari penyakit atau risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version