Anggota DPRD Pohuwato Dituding Langgar UU terkait Rangkap Jabatan

Anggota DPRD Pohuwato

READ.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu dituding melanggar UU nomor 17 tahun 2014 UU nomor 2 tahun 2018.

Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Partai PKS itu menjadi sorotan atas rangkap jabatannya sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.

“Beliau Pak Otan Mamu sebagai Anggota legislatif juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih yang menerima dana hiban dari daerah,” Kata salah satu tokoh agama Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Umar Abdul Azis.

Menurutnya, rangkap posisi tersebut diduga melanggar aturan, dan persoalan ini telah disampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah melalui rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Kecamatan) di Paguat, Selasa, (21/2/2023).

“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” Imbuhnya.

Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR, tambahnya.

Untuk diketahui, posisi Otan Mamu sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih sesuai surat keputusan Menkumham, nomor AHU-0006419.AH.01-04 tahun 2020. Dilansir dari media Pojok6.id, Otan Mamu membenarkan, bahwa hingga saat ini dirinya masih sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.

Semntara itu, saat di konfirmasi Otan menjelaskan, dirinya tidak melanggar UU No 17 Tahun 2014 tersebut.

Sebab menurutnya, uturan tersebut hanya diperuntukkan kepada DPR RI, dan tidak berlaku untuk DPRD.

“Pada intinya, undang undang itu hanya mengatur DPR RI, kita yang di Provinsi atau Kabupaten Kota tidak berlaku itu, karna kita berpegang pada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,”ujar Otan Mamu.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version