Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.
Aturan Baru: Aborsi Diperbolehkan Untuk Korban Kekerasan Seksual
