Home Derap Nusantara Aturan Baru: Aborsi Diperbolehkan Untuk Korban Kekerasan Seksual Derap Nusantara, Infografis Aturan Baru: Aborsi Diperbolehkan Untuk Korban Kekerasan SeksualDian06/08/202407/10/2024 Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024. Baca berita kami lainnya di Read AlsoMelapor Diperkosa 5 Pria, Wanita Ini Malah Diperkosa Lagi Oleh PolisiPsikolog: Mental Pelaku Pembuangan Bayi Tidak Stabil Recommendation for YouMelapor Diperkosa 5 Pria, Wanita Ini Malah Diperkosa Lagi Oleh PolisiREAD.ID – Seorang wanita berusia 35 tahun di India menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria…. Psikolog: Mental Pelaku Pembuangan Bayi Tidak StabilREAD.ID – Maraknya kasus pembuangan dan praktek aborsi bayi yang terjadi di Gorontalo belakangan ini…