Berikut Jadwal Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang akan mendaftar ke KPU

partai politik

READ.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/2022).

Dikutip dari kpu.go.id tahapan pendaftaran sendiri akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

“Pada hari ini tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU RI.

Pengumuman terkait pendaftaran ini sendiri menurut dia telah dilakukan KPU tepat 29 Juli 2022 pukul 00.00 WIB melalui situs web KPU RI dan media sosial yang dimiliki KPU serta banner di depan Helpdesk Gedung KPU RI.

Adapun untuk proses pendaftaran sendiri, KPU meminta partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan H-1. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar.

“Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” tambah Hasyim.

Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan detil jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022. Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022 dan dihari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59.

Bagi parpol yang melakukan pendaftaran maka satu hari berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022. “Dan penyampaian ke publik, Bawaslu dan parpol terkait rekapitulasi hasil administrasi pada 14 Oktober 2022,” jelas Idham.

Adapun terkait verifikasi faktual dilakukan pada 15 Oktober-4 November 2022, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasinya pada 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai 9 – 23 November 2022. Verifikasi perbaikan dilakukan pada 24 November – 7 Desember 2022. Sedangkan Penetapan untuk kepesertaan pemilu dilakukan 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.

Idham menyampaikan jumlah partai politik melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.

Di akhir paparannya, Idham menyampaikan rencana jadwal pendaftaran partai politik ke Helpdesk yakni sebagai berikut:

Tanggal 1 Agustus 2022
· Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pukul 08.00 WIB
· Partai Keadilan dan Persatuan, pukul 08.00 WIB
· Partai Reformasi, pukul 08.00 WIB
· Partai Keadilan Sejahtera, pukul 08.30 WIB
· Partai NasDem, pukul 10.00 WIB
· Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pukul 10.00 WIB
· Partai Perindo, pukul 10.00 WIB
· Partai Gelora, pukul 11.00 WIB

Tanggal 3 Agustus 2022
· Partai Garuda, pukul 14.00 WIB

Tanggal 5 Agustus 2022
· Partai Demokrat, pukul 15.00 WIB

Tanggal 6 Agustus 2022
· Partai Golkar, pukul 10.00 WIB
Tanggal 8 Agustus 2022

· Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi
· Partai Gerindra, dalam konfirmasi

Tanggal 12 Agustus 2022

· Partai Buruh, pukul 13.00 WIB
Jadwal ini sebagaimana disampaikan ke Helpdesk KPU per tanggal 29 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.

Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan kesiapan tim kesekretariatan jenderal KPU menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. ” Tingkat kesekjenan sesuai surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim, 6 tim untuk melakukan verifikasi administrasi, dan 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk Helpdesk,” ujar Bernad.  Setiap tim akan memverifikasi tiga jenis parpol, lanjut Bernad, yakni parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi Parliamentary Threshold, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold, dan parpol baru.

Setelah diumumkannya pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, tv diajak untuk melihat secara langsung aplikasi Sipol yang ditampilkan pada layar di Media Center KPU RI.

Turut hadir, Anggota KPU RI August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, dan tv.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version