Berikut Kronologi Pengrusakan Pos KTL di Gorontalo

READ.ID – Terkait pengrusakan Pos Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, telah dilakukan gelar perkara, Rabu (2/6/2021).

Menurut keterangan saksi, Ahmad Daaf, pelaku sebelumnya bersama-sama dengannya sedang mengonsumsi minum keras (Miras) di Kelurahan Tomulobutao, Kota Gorontalo.

Lalu, pelaku dan saksi menuju ke arah Telaga dengan menggunakan cecak motor (Bentor) milik Saksi.

Sesampainya di TKP, kata saksi, pelaku lompat dari atas Bentor dan langsung melakukan pengrusakan pos tersebut dengan cara memukul pintu kaca pos sebanyak 2 kali, sehingga pecah.

Sementara itu, Kasat Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohammad Nouval Seno, menjelaskan pada 23 Mei 2021 Jam 16.20 Wita, berdasarkan informasi warga sekitar, telah terjadi pengrusakan Pos KTL oleh pelaku berinisial AT (24).

“AT (23) merupakan warga Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polsek Telaga, disaat melakukan pengrusakan itu, pelaku dalam kondisi mabuk,” beber Iptu Nauval.

Untuk kerugian akibat pengrusakan Pos KTL tersebut, kata Iptu Nauval, ditaksir kurang lebih Rp1 juta rupiah.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 407 KUHPidana dengan ancaman paling lama tiga bulan dan denda paling banyak enam ratus ribu rupiah,” ungkapnya.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version