READ.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo meringkus dua mahasiswa sebagai pengguna sekaligus pengedar ganja di Gorontalo. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/12/2020).
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Roy Bau melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Damri Dahlan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba melibatkan dua mahasiswa itu terjadi pada Selasa 10 November 2020 lalu.
Kompol Damri menjelaskan, dua mahasiswa yang ditangkap ini berinisial ABM dan ARU yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Kedua pelajar itu juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo.
“Dua pelaku ini berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Gorontalo. Kedua mahasiswa ini bisa dikatakan pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja. Saat di tes urine, keduanya juga positif ganja,” tutur Damri.
Pihaknya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki berinisial ABM dan ARU menyalahgunakan ganja di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dari informasi itu, petugas kemudian mendatangi dan menggerebek salah satu kos-kosan di Kecamatan Limboto.
“Pada penggeledahan, kami mendapati dua orang laki-laki yang berada di kos-kosan dan menemukan 10 linting ganja siap pakai,” ujar Kompol Damri.
Setelah mengamankan kedua mahasiswa, petugas kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu pelaku lainnya berinisial PW yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Gorontalo.
“Satu pelaku lainnya berinisial PW kami tangkap di jalan Agus Salim Kota Gorontalo. Dari penggeledahan terhadap PW, kami menemukan 8 paket ganja seberat 20 gram atau 80 linting ganja,” ungkap Damri.
Saat ditanya mengenai asal barang haram tersebut, BNNK masih melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti asal ganja yang dipesan para pelaku.
“Tidak menutup kemungkinan hasil penangkapan ini akan berkembang terus. Penyelidikan dan penyidikan kami akan lakukan bersama dengan pihak BNN Provinsi Gorontalo,” tegas Kompol Damri.
Hingga kini kedua mahasiswa bersama satu pelaku lainnya berinsial PW sudah ditahan di ruang tahanan BNNP Provinsi Gorontalo. Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(wahyono/RL/Read)