READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengeluarkan maklumat atau pengumuman pembatasan aktivitas malam untuk mencegah penyebaran covid-19 atau viru corona di daerah setempat.
Maklumat tersebut, menindak lanjuti dari Kepres (Keputusan Presiden) No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Keputusan Forkopimda Provinsi Gorontalo tanggal 30 Maret 2020, serta tindak lanjut hasil rapat Gugus Tugas Kabupaten Gorontalo, tanggal 2 april 2020.
Penerapan pembatasan jam malam dilakukan sejak pukul 22.00 sampai dengan 04.30 Wita. Ada 5 point harus diperhatikan seluruh pihak terutama masyarakat yakni:
1. Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Luar Rumah Pada Jam Tersebut
2. Tidak Melakukan Kegiatan Apapun Kecuali Aktivitas Pelayanan Medik, Layanan Kesehatan dan Kegiatan Distribusi Pangan Untuk Kepentingan Masyarakat
3. Memerintahkan Polisi Pamong Praja Agar Berkontribusi Dengan Aparat Penegah Hukum Dalam Pelaksanaan Jam Malam Dimaksud
4. Camat dan Kepala Desa/Lurah Melakukan Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Kepada Masyarakat Terhadap Penerapan Jam Malam
5. Pelaksanaan Jam Malam Terhitung Mulai Tanggal 4 April 2020 Sampai dengan 24 Mei 2020
Sementara itu, Kepala Pol PP kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengatakan, maklumat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan patroli malam. Pihaknya tidak akan segan-segan akan membubarkan warga yang melakukan aktivitas bersifat massal.
“Kami himbau masyarakat patuh dengan maklumat ini agar terhindar dari virus corona. Kita akan berpatroli untuk memastikan wilayah di daerah kabupaten Gorontalo aman dan tertib,” tegas Udin. (Adv/Wahyono/Read)