Dinas PUPR Ikut Tingkatkan PAD Provinsi Gorontalo

READ.ID – Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2019 terkait perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo sudah bisa menyewakan alat berat yang ada di dinas PUPR prov.gorontalo untuk kepentingan umum.

“kami diperintah oleh kepala dinas yang telah disetujui, terkait tarif penyewaan alat berat, maka kami pun langsung bergerak cepat untuk mengubah tarif yang lebih kompetitif, kemudian kami juga membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), penyewaan alat berat dan SOP bencana atau perintah langsung dari pimpinan yang bersifat penting,” kata Nugraha Oktofelly Dewaputu, Kepala seksi uji material.


banner 468x60

Penyewaan alat berat yang ada pada Dinas PUPR sejak beberapa tahun lalu belum begitu direspon oleh masyarakat umum karena masih terkendala dengan tingginya harga penyewaan alat berat tersebut, karena saat itu masih berlaku Perda nomor 11 tahun 2011.

Dengan terbitnya Pergub nomor 14 tahun 2019 ini maka masyarakat umum sudah mulai tertarik untuk menyewa alat berat yang ada pada dinas PUPR prov.gorontalo.

Sementara itu Kepala UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Zulkarnain J. Daniel, mengatan UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan (BPMJB) baru saja menyewakan alat berat berupa satu unit Greader, selama delapan jam atau dalam hitungan satu hari.

“Kedepannya alat-alat berat yang ada dapat kita sewakan sehingga bisa menambah nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Dengan adanya perubahan Perda nomor 11 tahun 2011 ke Pergub nomor 14 tahun 2019, Zulkarnain berharap seluruh alat berat yang ada di lingkungan dinas PUPR Provinsi Gorontalo dapat lebih mudah dikontrol dan bisa menambah nilai PAD di Provinsi Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply