READ.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Inengo, Desa Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango, selasa (22/04/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD PP Tenda beserta jajaran, Syahbandar PPN Kwandang, perwakilan Lanal Gorontalo, perwakilan DKP Kabupaten Bone Bolango, serta para pelaku usaha perikanan, penyewa lahan, dan pengguna jasa yang beraktivitas di kawasan PPI Inengo. Turut hadir pula perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bone Bolango serta perwakilan asosiasi pedagang ikan dari Bone Bolango.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala DKP Provinsi Gorontalo tertanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan koordinator dan penanggung jawab pengelolaan Pelabuhan Perikanan Inengo dan Pelabuhan Perikanan Tongo kepada UPTD PP Tenda.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berlaku secara hukum, sehingga setiap pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas dan layanan di kawasan pelabuhan perikanan memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberlakuan wajib retribusi bagi pelaku usaha di kawasan PPI Inengo akan mulai diterapkan pada bulan Mei 2026.
Kepala UPTD PP Tenda, Lindawaty Hagu, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh pihak diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengharapkan seluruh pelaku usaha perikanan, pengguna jasa, serta penyewa lahan dan lapak di kawasan PPI Inengo dapat memahami dan mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini. Pemberlakuan retribusi bukan semata kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi bersama dalam mendukung peningkatan pelayanan, fasilitas, dan pengelolaan pelabuhan perikanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dengan seluruh stakeholder guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Melalui sosialisasi ini, kami juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak, sehingga dalam implementasinya ke depan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi pengembangan sektor perikanan di daerah,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha serta pengguna jasa terhadap ketentuan retribusi daerah, sehingga penerapannya di kawasan PPI Inengo dapat berjalan tertib, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan pelabuhan perikanan dan peningkatan pendapatan daerah.












