DPRD Gorontalo Utara Setujui LPJ APBD Tahun 2020

LPJ APBD 2020
READ.ID – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu ditandai dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gorontalo Utara, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II Hamzah Sidik didampingi Wakil Ketua I Roni Imran, Rabu (18/8/2021).
Wakil Ketua DPRD, Hamzah Sidik mengatakan pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD menyetujui dan menerima Ranperda LPJ APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah.
Meskipun dengan beberapa masukan atau saran yang harus menjadi perhatian kedepannya.
“Intinya masing-masing fraksi memberikan catatan, dan saran sebagai rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan APBD untuk tahun-tahun mendatang,” tegas Hamzah Sidik.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin menyampaikan aspresiasi dan ucapan terimakasih kepada DPRD yang beberapa minggu kebelakang telah membahas Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2020 dan saat ini ranperda itu sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulillah setelah disetujui menjadi perda dari masing-masing fraksi memberikan beberapa catatan dan saran yang harus kita laksanakan sebagai rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan APBD untuk tahun-tahun mendatang,” terangnya. (Rully)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version