banner 468x60

DPRD Gorut Akan Cek Dugaan Upaya Penyelundupan Batu Hitam ilegal di Pelabuhan Anggrek

READ.ID – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik akan menelusuri dugaan penyeludupan kontainer bermuatan batu hitam (black stone) dari hasil pertambangan tanpa izin yang akan dikirim lewat pelabuhan Anggrek.

Hal ini disampaikan Hamzah menanggapi adanya informasi dugaan penyeludupan batu hitam melalui jalur pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Nah saya mendengar adanya informasi bahwa batu hitam sekarang itu diduga diseludupkan melalui jalur pelabuhan Anggrek,” ujar Hamzah.

Hamzah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima muatan batu hitam tersebut diketahui berjumlah 4 (empat) kontainer, dengan nama pengirim berinisial Y.

“Ada nama-nama yang kita duga memiliki keterkaitan disitu, termasuk nama pengirim yang kita tau berinisial Y,” terangnya.

Kata Hamzah, dirinya juga akan melakukan verifikasi terkait informasi adanya dugaan keterlibatan pegawai pelayaran yang ada di pelabuhan Anggrek.

“Kita juga sudah mengetahui ekspedisi yang digunakan ini sama dengan ekspedisi yang dulu juga bermasalah di kontainer jagung dengan inisial T,” ungkap Hamzah.

Hamzah menuturkan seharusnya hal ini menjadi tugas dari DPRD Provinsi karena sudah lintas kabupaten, akan tetapi karena pusatnya berada di pelabuhan Anggrek.

Tentu sebagai pimpinan DPRD di Gorotalo Utara pihaknya tidak boleh tinggal diam dan harus menelusuri siapa saja yang bermain di dalamnya.

“Dan ini kalau sampai lolos ini berarti memang jelas ada dugaan permainan di dalam. Apakah itu di jasa pelayaran, atau permainan di otoritas pelabuhan Anggrek. Termasuk kapal yang memuat dan segala macam,” tegasnya.

“Karena tidak mungkin mereka bisa meloloskan ini kalau satu atau dua orang yang main. Ini pasti berjejaring dan ini sistemik,” sambungnya.

Untuk itu, Hamzah menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun langsung melakukan penelusuran di pelabuhan Anggrek.

“Agar jangan sampai masyarakat Gorut dirugikan dengan orang-orang tertentu yang mengambil keuntungan terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum,” tukasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60