READ.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menegaskan larangan penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram oleh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Totok mengatakan, aturan pemerintah sudah jelas mewajibkan usaha menengah ke atas menggunakan elpiji non-subsidi atau tabung berwarna pink. Menurut dia, penggunaan elpiji subsidi oleh pelaku usaha merupakan pelanggaran karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Dalam aturan, perusahaan atau usaha-usaha yang sudah menengah ke atas itu harus menggunakan gas elpiji non-subsidi yang tabungnya berwarna pink,” kata Totok.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang masih memakai elpiji tabung hijau berukuran 3 kilogram berarti telah menggunakan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kalau ada yang menggunakan warna hijau (subsidi 3 kilo), itu suatu kesalahan. Tidak boleh, karena itu bukan hak mereka, melainkan hak masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Totok menilai, penyalahgunaan elpiji subsidi tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dapat mengganggu pasokan bagi warga miskin sebagai sasaran utama subsidi pemerintah.
Terkait dapur MBG, Totok mengaku belum menemukan pelanggaran di lapangan. Meski begitu, ia meminta pengawasan tidak hanya fokus pada bahan baku dan lingkungan dapur, tetapi juga pada penggunaan energi, terutama gas elpiji.
“Yang pasti, penggunaan gas elpiji warna hijau itu tidak boleh. Dapur MBG harus memakai gas yang berwarna pink, ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram. Tentu ini juga harus menjadi objek pengawasan,” katanya.












