DPRD Kota minta Pemkot maksimalkan jalankan perda di tahun 2022

DPRD Kota
banner 468x60

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo  meminta Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) untuk maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2022.

Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengungkapkan, ada sebanyak 46 perda yang dibentuk sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 yang tak maksimal dijalankan dalam hal penerapan aturan


banner 468x60

“Hari ini kita menginventarisr semua peraturan daerah yang sudah menjadi produk hukum daerah, akan tetapi sampai hari ini tidak maksimal dijalankan” ungkap Darmawan Duming

Lebih lanjut Darmawan Duming menerangkan bahwa jika peraturan daerah sudah tidak selaras lagi dengan peraturan diatasnya, maka itu harus dilakukan revisi.

Darmawan memberitahukan, salah satunya ialah tidak adanya petunjuk teknis atau peraturan walikota (perwako) terhadap beberapa perda.

“Saya kasih contoh, Perda hewan lepas, ini jalan namun ada beberapa pasal yang mengharuskan ada petunjuk teknis. Akan tetapi sampai dengan hari ini belum dibuat,” pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90