READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) untuk maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2022.
Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengungkapkan, ada sebanyak 46 perda yang dibentuk sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 yang tak maksimal dijalankan dalam hal penerapan aturan
“Hari ini kita menginventarisr semua peraturan daerah yang sudah menjadi produk hukum daerah, akan tetapi sampai hari ini tidak maksimal dijalankan” ungkap Darmawan Duming
Lebih lanjut Darmawan Duming menerangkan bahwa jika peraturan daerah sudah tidak selaras lagi dengan peraturan diatasnya, maka itu harus dilakukan revisi.
Darmawan memberitahukan, salah satunya ialah tidak adanya petunjuk teknis atau peraturan walikota (perwako) terhadap beberapa perda.
“Saya kasih contoh, Perda hewan lepas, ini jalan namun ada beberapa pasal yang mengharuskan ada petunjuk teknis. Akan tetapi sampai dengan hari ini belum dibuat,” pungkasnya