DPRD Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020

Perda Nomor 4 Tahun 2020

READ.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penanganan Covid-19, di Desa Lauwonu Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Sofyan Puhi menilai, sosialisasi terhadap Perda tersebut sangat penting untuk saat ini dilaksanakan. Sebab, kata dia, masyarakat saat ini sedang berada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang sampai saat ini belum berakhir.

“Karena aktivitas masyarakat di bulan Ramadan cukup tinggi, maka kami menganggap hal ini penting untuk disosialisakan, agar warga dapat menjaga diri,” terang Sofyan, Minggu (9/5/2021).

Ia menambahkan, alasan sosialisasi perda tersebut dilaksanakan di desa Lawoonu, dikarenakan, desa tersebut merupakan jalur yang menghubungkan antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Terlebih, masyarakat sebagian besar adalah pedagang, yang khwatirkan bisa tertular Covid-19.

Dari keterangan pihak desa sendiri, jelas Sofyan, sudah membentuk satgas Covid-19 yang sudah bekerjasama dengan gugus tugas dan puskesmas masing-masing.

“Tidak hanya itu, kesiapan lainnya adalah desa ini juga mengikuti program kampung tangguh yang dilaksanakan oleh Polda Gorontalo,” tutup Politisi Nasdem ini.

(Rinto)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version