READ.ID – Akademisi dan Praktisi Kebijakan Publik Dr. Achmad Risa Mediansyah menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mencerminkan adanya political will DPR dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi kelompok pekerja rentan, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan yang memadai.
Menurutnya, pernyataan Dasco yang menyebut UU PPRT sebagai “kado istimewa” pada momentum Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 memiliki makna simbolik dan substantif. Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap perempuan dan pekerja informal yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Karena itu, pengesahan UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut keadilan gender dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Dr. Achmad Risa Mediansyah, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam perspektif analisis kebijakan publik, pengesahan UU PPRT dapat dibaca melalui teori policy cycle yang dikembangkan oleh Harold D. Lasswell dan diperkuat oleh William N. Dunn, yang meliputi tahapan agenda setting, policy formulation, policy adoption, implementation, hingga evaluation.
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga mengalami policy gap karena bekerja dalam hubungan informal tanpa kepastian upah, jam kerja, cuti, THR, jaminan sosial, maupun perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
“Pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa negara mulai hadir dalam memperbaiki ketimpangan perlindungan tersebut,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Karena ruang kerja pekerja rumah tangga berada di wilayah privat rumah tangga, pengawasan dan penegakan hukum menjadi lebih kompleks.
Pemerintah, kata dia, harus segera menyiapkan aturan turunan, sistem pengawasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta edukasi publik agar relasi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berubah dari hubungan personal menjadi hubungan profesional yang dilindungi hukum.
“Keberhasilan UU PPRT tidak diukur dari pengesahannya di parlemen, tetapi dari perubahan nyata dalam kehidupan pekerja rumah tangga apakah mereka lebih aman, lebih sejahtera, dan lebih dihormati. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kebijakan publik yang berhasil,” pungkasnya.












