READ.ID, TULUNGAGUNG – Dua warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) yang menjual pil koplo double L sebanyak 250 butir diringkus polisi.
Mereka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung tersebut adalah SGH alias Gentong (33) dan DW (25).
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko juga membenarkan adanya penangkapan itu.
Dia membeberkan dari informasi masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi barang haram berupa pil koplo di wilayah Ngunut.
Mendapat informasi tersebut, Unit SatReskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti.
Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 354 butir pil double L yang dibungkus dalam plastik klip dan kertas grenjeng.
“Ada juga uang tunai dari hasil penjualan Rp350.000, 2 buah Hp merk Oppo warna Gold-putih dan merk Redmi warna hitam,” bebernya, Senin (22/02/2021).
Nenny Sasongko mengungkapkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Tulungagung.
“Mereka telah diamankan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nenny.
Kata Nenny, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(Jun/Didik/Read)