Gugus Tugas Dibubarkan, Triyanto: Penanganan Covid-19 Belum Berakhir

Gugus Tugas Triyanto
Gugus Tugas Triyanto

READ.ID – Dr Triyanto Bialangi pamit dari juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo setelah dikeluarkannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020 kemarin.

Namun kata Triyanto, penanganan Covid-19 di Gorontalo belum berakhir. Gugus tugas memang dibubarkan tapi diganti dengan satuan tugas penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Saya tetap akan menyampaikan perkembangan informasi Covid-19, tapi dengan model lain. Tugas saya masih sama tapi tidak lagi seperti biasanya menyampaikan melalui siaran live streaming di facebook. Kemudian tetap ada tracking kontak serta jenis penanganan covid-19 lainnya,” jelasnya melalui konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Kata Triyanto, informasi Covid-19 akan disampaikan hanya berupa data saja tanpa menyebutkan nama pasien dan tidak akan disiarkan langsung.

“Saya tetap bekerja untuk menjawab jika teman-teman media butuh informasi perkembangan Covid-19 di Gorontalo. Namun sekali lagi tidak akan ada lagi model konferensi pers yang sudah dilakukan sejauh ini,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat agar tetap mengupdate informasi Covid-19 di Groontalo melalui https://dinkes.gorontaloprov.go.id/covid-19/.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Seperti yang tertuang dalam ayat (1), tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Kemudian pada pasal 2, dinyatakan sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, maka Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim khusus satuan tugas untuk PEN dan Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Ketua Tim Pelaksana dua satuan tugas ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir. Sedangkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diberikan ke Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version