banner 468x60

Ini Sembilan Alasan Orang Bisa Pindah Lokasi Memilih

Sophian Rahmola, KPU Surati Pemilih

READ.ID , – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin Warna Negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang, meski dalam keadaan dan kondisi dimana dia berada.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola selaku divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menegaskan bahwa, bagi masyarakat yang sudah punya hak pilih, dan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pada hari H pemungutan suara dia tidak bisa berada dilokasi sesuai alamat KTP, maka yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilih dengan mengurus formulir A-5.

“Ada Sembilan alasan mengapa orang tidak bisa memilih didaerah asal sesuai alamat domisili KTP,” kata Sophian Rahmola.

Pertama, menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara, kedua menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, ketiga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, keempat menjalani rehabilitasi narkoba.

Kelima menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, keenam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, ketujuh pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam dan terakhir kesembilan pemilih yang sedang bekerja di luar domisilinya.

“Dari kesembilan item pemilih yang bisa pindah lokasi tersebut, ada beberapa item yang bisa diprediksi dan dihitung secara pasti, berapa jumlah orang yang masuk didalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.

Seperti orang yang sedang menjalani hukuman, atau yang sedang menempuh pendidikan, pindah domisili. Namun bagi mereka yang misalnya tertimpa bencana, atau sakit ini tentu diluar prediksi dan tidak bisa dipastikan berapa jumlahnya.

Hingga saat ini KPU terus menyempurkan data pemilih yang masuk didalam DPTb atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply