READ ID – Meningkatnya pasien Covid-19 di kabupaten Blitar, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Kabupaten Blitar masuk dalam daftar daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Chofifah, sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai 11-25 Januari 2021.
Adapun 11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Ada Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%) ; (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi diatas 70%.
“Jatim saat ini ada tiga (3) daerah zona merah yaitu Kabupaten Blitar , Ngawi dan kabupaten Lamongan. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).
Chofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
“Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” terangnya.
“Harapan saya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur ini,” pungkasnya.
(Didik/Read)