Kebijakan Pemkab Gorut di Masa Pandemi Diminta Disertai Dasar Hukum

Hamzah Sidik

READ.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) di masa pandemi COVID-19 diminta disertai dasar hukum atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara Hamzah Sidik, Sabtu (06/06).

“Hindari kebijakan bersifat instruksi yang hanya disampaikan secara lisan di masa pandemi ini, agar implementasinya di lapangan tidak salah kaprah,” ujar Hamzah pada rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan II DPRD, bersama pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, kebijakan yag disertai dasar hukum dan dikeluarkan dalam bentuk tertulis, akan mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Contohnya, kata dia, instruksi bupati dalam bentuk lisan terkait pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap pelintas di pos batas antara kabupaten, untuk mencegah orang dari zona merah masuk untuk sekedar bersilaturahmi, merayakan tradisi lebaran ketupat pada H+7 Idul Fitri, maupun mengunjungi tempat wisata.

Sebaiknya, kata politikus Golkar itu, pemerintah daerah menghindari instruksi-instruksi tanpa disertai dasar hukum, sebab salah tafsir maupun salah implementasi dapat berakibat fatal dan berpotensi ricuh.

Hal itu dipaparkannya, dalam rapat gabungan tersebut, yang dihadiri wakil ketua I DPRD, Roni Imran, serta asisten pemerintahan dan pelayanan publik setempat, Suleman Lakoro, juga beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti kinerja Gugus Tugas dalam penanganan COVID-19 di daerah itu. Diantaranya, terkait pemanfaatan anggaran penanganan COVID-19.

Ia berharap di masa pandemi ini, pemerintah daerah semakin fokus dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian COVID-19 untuk mencegah penambahan kasus positif.

(Adv/Manto/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version