READ.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo resmi menetapkan SPPT tahun 2026, yakni mencapai 56.000 lembar dengan total nilai Rp13,5 miliar.
Namun, angka tersebut masih berada di bawah target APBD sebesar Rp16,5 miliar. Untuk itu, Bapenda akan menyasar tunggakan PBB-P2.
“Selisihnya diperlukan upaya optimalisasi, khususnya melalui penagihan tunggakan,” tegas Kepala Bapenda, Zamronie Agus pada kegiatan sosialisasi aplikasi e-SPPT yang dirangkaikan dengan penyerahan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 di Bantayo Lo Yiladia, Rabu (6/5/2026).
Langkah lain yang akan dilakukan, menurut Zamronie, mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui sistem yang lebih modern dan efektif.
Sebagai langkah konkret, lanjut Zamronie, Bapenda menghadirkan inovasi digital melalui Super Apps “Go-Tax” yang memungkinkan seluruh layanan pajak daerah terintegrasi dalam satu platform.
Melalui aplikasi ini, distribusi SPPT dilakukan secara elektronik (e-SPPT), sehingga wajib pajak dapat menerima informasi tagihan dengan lebih cepat dan efisien, termasuk melalui notifikasi langsung ke WhatsApp.
Selain itu, sistem pembayaran juga telah terintegrasi dengan berbagai kanal non-tunai, termasuk penggunaan virtual account perbankan. Ke depan, Pemkot juga mendorong kerja sama dengan jaringan minimarket untuk memperluas akses pembayaran bagi masyarakat.
Zamronie menegaskan, pengembangan sistem dilakukan secara mandiri oleh tim internal Bapenda sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap vendor pihak ketiga sekaligus memperkuat kemandirian digital daerah.
“Dengan sistem ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pengembangan dan memastikan layanan pajak berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap sinergi antara Bapenda, kecamatan, dan kelurahan semakin kuat dalam mendukung distribusi SPPT secara digital, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.












