Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Blitar Perpanjang Masa PPKM

Pemkot Blitar
Wali Kota Blitar, Santoso
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai tanggal 8 Februari 2021 mendatang.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Wali kota Blitar Santoso mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat pada saat PPKM masih rendah. Apalagi, sekarang status Kota Blitar kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.


banner 468x60

” Ini berdasarkan monitoring dan evaluasi atau Monev selama tahap pertama berlangsung, sehingga kami tetap menjalankan kebijakan dari Kemendagri memperpanjang PPKM,” kata Santoso Rabu ( 27/01/2021).

Menurutnya, Kota Blitar masuk zona merah lagi, penyebabnya tingkat kematian yang masih tinggi karena terpapar covid-19. Sehingga pelaksanaan PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

” Memang Semestinya pelaksanaan PPKM berakhir tanggal 25, karena ini dampak pelaksanaan periode pertama, 11-25 januari dalam kebijakannya belum sepenuhnya memperoleh hasil yang maksimal, sehingga Kota Blitar kembali masuk zona merah, maka kami perpanjang sampai 8 Februari 2021,” ujarnya.

Santoso mengatakan, pemkot Blitar akan memperketat sejumlah aturan selama perpanjangan PPKM, dengan melakukan pembatasan kegiatan mulai di perkantoran, tempat usaha, tempat wisata, dan di masyarakat.

“Semua pengelola tempat usaha, tempat ibadah, dan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan instansi pemerintah untuk menerapkan sistem work from home (WFH) dan work form office (WFO) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.” katanya

Santoso menambahkan, Pemkot Blitar juga mengatur jam operasional di restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima mulai pukul 07.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pelayanan di tempat hanya 25 persen.

” Apabila ada yang membandel kita akan mencabut ijin usahanya demi keselamatan warga kota Blitar .” tegasnya

Untuk kegiatan ibadah agama dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

” Kegiatan masyarakat yang memungkinkan menimbulkan kerumunan yang menggunakan fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni dan resepsi diberhentikan untuk sementara, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas oleh pihak yang berwenang. ” pungkasnya

(didik/read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90