Konsekuensi Bagi Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19

Calon Positif Covid-19
banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah untuk melakukan tes swab COVID-19 sebelum menjalani tes kesehatan sebagai kandidat Pilkada.

Calon yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan, statusnya harus bebas COVID-19 atau status pemeriksaan swabnya adalah negatif. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para pasangan calon.


banner 468x60

Ketua IDI Provinsi Gorontalo, dr Irianto Dunda menyatakan, bagi calon kepala daerah yang positif Covid-19 tidak akan diperiksa kesehatannya.

Di Provinsi Gorontalo sendiri, kata dr Irianto, ada 9 orang/calon positif Covid-19 yang tersebar di 3 Kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.

9 calon positif Covid-19 ini masing masing tersebar di Kabupaten Bone Bolango 2 orang, Kabupaten Gorontalo 4 orang, Kabupaten Pohuwato 3 orang.

“Yang kita periksa kesehatannya mulai 7 September 2020 adalah yang hasil swab negatif. Kalau calon yang positif harus menjalani isolasi mandiri dulu selama 14 hari. Jadi 9 orang calon yang positif Covid-19 di Gorontalo tidak kami periksa,” ujar Irianto kepada Read.id, Senin (07/9/2020) kemarin.

Sementara itu komisioner KPU RI Hasyim Asyari juga sebelumnya telah mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 10 Tahun 2020 bahwa bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka mekanismenya akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan setelah dilakukan isolasi mandiri.

“Kalau calon diindikasi positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani perawatan atau karantina mandiri,” jelas Hasyim.

Adapun konsekuensinya lainnya, kata Hasyim, jika proses pemeriksaan kesehatan calon ditunda, maka ada potensi jadwal penetapannya sebagai calon dan pengundian nomor urut ikut diundur. Dengan begitu, kesempatan waktu untuk kampanye juga berkurang.

“Misalnya, sudah dijadwalkan penetepan pasangan calon 23 September, pada calon yang positif covid maka kemudian kalo pemeriksaan kesehatannya mundur, maka ada konsekuensi potensi penetapan calonnya mundur. Demikian juga pengundian nomor urutnya juga mundur,” tutur Hasyim.

Seperti diketahui sebanyak 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif corona berdasarkan hasil swab tes yang diserahkan oleh masing-masing bakal calon ke KPU provinsi atau kota.

“Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, kabupaten, ataupun kota, bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab tesnya, sebanyak 37 calon dari 21 provinsi,” kata Ketua KPU, Arief Budiman saat menggelar konpers yang ditayangkan secara langsung melalui akun Facebook KPU, Senin (7/9/2020), dini hari.

KPU RI telah menyatakan bahwa calon yang positif COVID-19 tidak mempengaruhi lolos tidaknya bakal pasangan calon.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90